Pelaku FA Warga Sei Bilah Ditahan Di Polsek Pangkalan Brandan |
Dimana pelaku diketahui berinisial FA (39) Warga Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat. Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit sound system Mixer merk Bhrinher Xeny Qx 122 warna hitam beserta wayar.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH kepada wartawan melalui Kasi Humas Iptu Rajendra Kusuma menyebutkan," berawal petugas BKM Mesjid Raya tidak lagi melihat sound system seperti biasa ditempatnya, pada Minggu (17/12/2023) sekira Pukul 04.00 Wib.
Waktu itu jamaah akan melaksanakan sholat subuh tidak lagi melihat pengeras suara pada tempatnya," sebutnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas BKM Mesjid Raya langsung melaporkan kejadian ke Polsek Pangkalan Brandan agar pelaku segera diungkap dan ditangkap.
Dimana, pihak BKM Mesjid Raya Pangkalan Brandan mengalami kerugian materil Rp6.000.000," lanjutnya.
Hanya hitungan 24 jam tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengendus keberadaan pelaku dan menangkapnya.
Kemudian membawa pelaku ke Polsek Pangkalan Brandan dan dipersangkakan Pasal 363 (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Iptu Rajendra Kusuma. (Bn)
Pewarta : H. Simare-mare
Posting Komentar
0Komentar