Berkat dukungan yang diberikan, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan di tiga ruas jalan yang dinilai Inspektorat Medan total loss mengembalikan Rp7.852.233.756 melalui Kejari Medan. Dengan demikian seluruh realisasi pembayaran proyek Lanskap Penataan Ruas Jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan pihak perusahaan pelaksana.
Sebab, sebelumnya pihak perusahaan yang melaksanakan pekerjaan serupa di lima ruas jalan lain juga telah mengembalikan uang pembayaran melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Medan.
“Terima kepada Bapak Kajari Kota Medan yang sangat luar biasa mensupport dan membantu kami dalam melakukan penagihan. Alhamdulillah, sisa dari 3 perusahaan yang belum mengembalikan uangnya kini sudah diserahkan semua ke Kejari Medan. Nantinya uang yang ada ini akan langsung kami serahkan ke Bank Sumut sehingga bisa dimasukkan ke dalam Kas Daerah Pemko Medan,” kata Bobby Nasution kepada wartawan di Aula Kantor Kejari Medan, Jumat (29/12).
Dikatakan Bobby Nasution, perusahaan pelaksana proyek lampu jalan atau dikenal dengan sebutan lampu pocong yang mengembalikan Rp.7,8 miliar itu memegang proyek di tiga ruas jalan yakni Jalan Diponegoro, Jenderal Sudirman dan Imam Bonjol.
Untuk diketahui, jelasnya, total dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan dibayarkan Pemko Medan kepada 8 perusahaan pelaksana sebesar Rp 21 miliar. Dari 8 perusahaan pelaksana itu, imbuhnya, 5 perusahaan sudah mengembalikan lebih dahulu.
“Alhamdulillah, sisa 3 perusahaan pelaksana telah mengembalikan Rp.7,8 miliar. Dengan pengembalian yang dilakukan ketiga Perusahaan pelaksana ini, maka dana Proyek Penataan Lanskap Ruas Jalan ini selesai seratus persen,” jelas Bobby Nasution. (t/Bn)
Posting Komentar
0Komentar