Puluhan Pedagang Pasar Baru Stabat, Foto Bersama Usai Gugatannya Dikabulkan Oleh Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (12/12/2023) |
Para pengendara sepeda motor tersebut terlihat tergesa-gesa memarkirkan kendaraannya masing - masing dan langsung memasuki Kantor Pengacara. Rasa penasaran tersebut mengundang perhatian para rekan media untuk mencari, apa masalah mereka yang terjadi.
Puluhan orang tersebut ternyata, perwakilan pedagang Pasar Baru Stabat yang sedang berbahagia, bahwa mereka telah mendapat kemenangan atas gugatannya di Pengadilan Negeri Stabat hari ini. Mereka saling berangkulan dan isak tanggis pun pecah atas kabar bahagia tersebut membuat suasana haru.
Mas'ud, SH.MH, biasa di sapa Dimas salah satu Pengacara Rakyat di Langkat menyebutkan diruang kerjanya, "Alhamdulilah" hari ini Pengadilan Negeri Stabat telah mengabulkan gugatan para pedagang Pasar Baru Stabat.
Adapun gugatan dimaksud adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh CV. Susila Bakti sebagai tergugat. Yang pertama ahli waris Alm. Syaiful Bahri sebagai tergugat. Kedua PT. Alam Jaya sebagai tergugat dan yang ketiga, Pemerintah Kabupaten Langkat, Cq.Bupati Langkat, sebagai turut tergugat.
Menurut Mas'ud, SH MH, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat sebagai turut tergugat. Dimana, gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor : 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.
Terhadap gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, Propinsi Sumatera.
Mas'ud, SH MH Selaku Pengacara Pedadang Pasar Baru Stabat, Langkat |
1. Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di Pasar Baru Stabat Jalan Perniagaan Stabat.
2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di Pasar Baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
3. Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).
4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di Pasar Baru Stabat.
5. Menghukum tergugat I dan tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp23.400.000.000.00.
Dan yang ke 6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini. Dimana, Putusan pengadilan Negeri Stabat sangat berkeadilan. Selanjutnya, pihaknya akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya, sampai perkara ini nantinya berkekuatan hukum tetap," kata Mas'ud, SH MH.
Terpisah, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H. Salman selaku Sekretaris kepada wartawan menerangkan," kami sangat bersyukur kepada Allah. Dan kami sangat berterima kasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami.
Dikatakan, masyarakat pedagang Pasar Baru Stabat bertahun-tahun berjuang dalam perkara sengketa. Alhamdulilah, melalui pengacara pak Dimas, hak milik kami telah diakui secara hukum, setelah putusan. Pihaknya berharap, kepada pemerintah daerah Kabupaten Langkat dan pihak Hukum, harus tegas untuk memberantas dan menindak para pelaku Pungli di Pasar Baru Stabat yang terjadi selama ini. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar