Bicaranews.com | SIBOLGA - Tim Operasional Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sabtu 16 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 Wib.
Adapun indentitas tersangka adalah ES (37) Alias E, seorang residivis dengan lekerjaan sebagai wiraswasta, alamat tersangka di Jalan Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram.
Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH menjelaskan, Kronologis kejadian dimulai pada pukul 00.30 WIB, ketika tim operasional melakukan penyelidikan terhadap laporan adanya seorang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penggeledahan, satu orang laki-laki berhasil diamankan, yakni ES (37) tahun alias E. Di sekitarnya, ditemukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke satuan narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut. ES sebagai residivis, akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (Humas Polres Sibolga/Maruli)
Posting Komentar
0Komentar