"Sudah keluar (bebas) dia (Aditiya Hasibuan)," kata Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang, Selasa (9/1/2024) dikutip dari detiksumut.
Nimrot mengatakan Aditiya Hasibuan sudah membayar restitusi dan juga sudah menjalani pidana pokok di Rutan Kelas I Medan. Selain itu, anak AKBP Achiruddin tersebut mendapatkan remisi dan cuti bersyarat.
"Dia hukuman 1 tahun restitusi 2 bulan, sudah dibayar jadi dia hanya jalani pidana pokok saja 1 tahun, terus dapat remisi dan cuti bersyarat keluar bulan 12 kemarin," tutupnya.
Anak AKBP Achiruddin itu dinyatakan bersalah oleh hakim atas penganiayaan terhadap Ken Admiral. Saat itu, Aditiya Hasibuan divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Tetapi pada putusan itu, Aditiya mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Hakim PT Medan menjatuhkan putusan kepada Aditiya Hasibuan 1 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp 52.382.200. (t/dtc)
Posting Komentar
0Komentar