Kejadian ini menimpa korban pelapor bernama Nurita Boru Tambunan (54) seorang pedagang warga Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat di konfirmasi pada hari Rabu (17/01/2024) membenarkan adanya laporan tersebut
Mendapati laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Toba memerintahkan Kanit Pidum Polres Toba Ipda Zulkifli bersama 6 anggotanya untuk menyelidiki laporan tersebut
Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 17.18 wib.
Ia mengatakan pada hari Senin 11 Desember 2023 sekira pukul 06.30 wib tepatnya di Desa Aruan, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, saksi Daniel Aruan memarkirkan mobil tersebut
Kemudian Daniel Aruan dan Nurita Boru Tambunan pergi untuk berjualan di Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, provinsi Sumatera Utara
Sekira pukul 17.18 wib, Nurita Boru Tambunan hendak mengambil mobil tersebut dan mendapati mobil yang di parkirkan oleh Daniel Aruan tidak berada di tempat semula atau hilang
Adapun mobil tersebut ber Merk : Mitsubishi nomor registrasi : BB 8725 EA, Type : FE 114, Model : Light Truck, warna : Kuning, Nomor Rangka : FE114-051225, Nomor Mesin : 4D31C-040582.
Mendapati adanya laporan, tim Resmob Sat Reskrim Polres Toba melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, sebutnya
Kemudian tim berangkat ke Balige untuk menggali informasi dari beberapa masyarakat.
Setelah tim mendapat informasi tentang pelaku ini, kemudian tim bergerak menuju Kota Pematang Siantar dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial NCP dan Barang Bukti.
Akhirnya Tim berhasil mengamankan pelaku NCP (64) warga Desa Siholahotang SAS, Kecamatan Balige yang sedang mengendarai sebuah truk di Kota Pematang Siantar, Senin (15/1/2024)
Diketahui pelaku hendak melakukan perjalanan dari Medan menuju ke Toba dengan menggunakan kendaraan lain, kata Bungaran
Selanjutnya tim pun melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan Mobil Truck tersebut.
Tim bergerak ke lokasi truk dimana di jual oleh pelaku. Dan tim menemukan Truk (Barang Bukti) berada di sebuah bengkel milik Sugeng yang berada di Jalan Pdt. Bismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kodya Pematang Siantar, ungkap Bungaran
Sehingga dari akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya tim mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polres Toba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Humas Polres Toba/Maruli)
Posting Komentar
0Komentar