Bicaranews.com | MEDAN - Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Komisioner KPU Padangsidimpuan Parlagutan Harahap karena memeras salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan.
Dari penangkapan ini Polisi turut menyita uang sebesar Rp25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.
Polisi menjelaskan, total uang yang diberikan Caleg berinisial FD ini kepada salah seorang perantara sebesar Rp26 juta.
Namun uang sebesar Rp100 ribu dari Rp26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.
"Barang bukti yang diamankan total 26 juta. Dikurangi 100 ribu untuk membayar minum di kafe," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1/2024).
Hadi menjelaskan, Parlagutan Harahap ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.
Dia meminta uang kepada Caleg berinisial FD sebesar Rp50 juta dengan iming-iming bakal memberikan 1.000 suara, estimasi 1 suara dihargai Rp50 ribu.
Namun FD tak bisa menyanggupi permintaan Rp50 juta dan akhirnya disepakati Rp26 juta.
Selain itu, kata Hadi, dalam melakukan pemerasan terhadap Caleg, Parlagutan Harahap juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih.
"Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,"kata Polisi menirukan ancaman tersangka. (trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar