Bicaranews.com | TAPUT - Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, 1 diantaranya berstatus sebagai PNS guru di SMA Negeri Hajoran, Kecamatan Parmonangan, Taput.
Kedua tersangka yaitu AS (34) warga Desa Siopat Bahal Kecamatan Pahae Jae Taput dan MKG (50) berstatus PNS, warga Desa Siparendean, Kecamatan Pahae Jae, Taput.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut. Keduanya di tangkap dari Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Minggu (14/1Kecamatan
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan tim opsnal narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
Informasi tersebut di kembangkan lalu pertama sekali berhasil di ciduk yaitu MKG di depan rumah tersangka Arman Sitompul.
Setelah di tangkap lalu dilakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika dari kantong celananya sebanyak 2 (Dua) paket sabu dengan berat brutto 4,98 Gram
Kemudian dilakukan interogasi atas dirinya. Lalu tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesanananya sebelumnya.
Lalu petugas pun memasuki rumah tersangka AS dan mengamankanya seketika itu. Lalu di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya sebanyak 0,9 Gram.
Keduanya pun diboyong ke polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan kepada kedua tersangka, mereka pun mengakui perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama.
Sedangkan MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja di belinya dari temannya ber inisial U untuk diperjual belikan kepada pelangganya.
Saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu. (Humas Polres/David)
Posting Komentar
0Komentar