Mulai Besok, Angkutan Bus, Travel Diwajibkan Naik - Turunkan Penumpang Di Terminal Terpadu Amplas

Mulai Besok, Angkutan Bus, Travel Diwajibkan Naik - Turunkan Penumpang Di Terminal Terpadu Amplas

Hendri
By -
0

Mulai Besok, Angkutan Bus, Travel Diwajibkan Naik - Turunkan Penumpang Di Terminal Terpadu Amplas

Bicaranews.com | MEDAN - Mulai besok, 10 Januari 2024, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut memutuskan angkutan bus, travel dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

Pengelola diwajibkan naik dan turunkan penumpang ke terminal terpadu Amplas di Jalan Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

"Hasil rapat yang digelar disepakati bersama tidak ada lagi angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, Isuzu Elf menaikan dan menurunkan penumpang atau bongkar muat di trotoar maupun badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Muji Ediyanto, Selasa (9/1/2024) malam.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, keputusan dibuat untuk pengoptimalan Terminal Terpadu Amplas.

Katanya, apabila masih ada pengelola bus akan diberikan sanksi berupa tilang hingga pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut maupun Dinas Perhubungan Sumut.

Mulai Besok, Angkutan Bus, Travel Diwajibkan Naik - Turunkan Penumpang Di Terminal Terpadu Amplas

"Jika ada yang melanggar dan tidak mematuhi kesepakatan ini akan dilakukan penindakan berupa tilang oleh kepolisian dan peringatan serta pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut juga Dinas Perhubungan Sumut," ungkapnya

Kombes Muji menyebut, selain mengoptimalkan terminal terpadu Amplas, ini juga mengatasi kemacetan yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja.

Kemacetan kerap terjadi karena banyaknya bus yang menaikan dan menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

"Kami berharap instansi terkait serta pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dengan baik mematuhi kesepakatan yang telah diberlakukan dengan penandatangan bersama semua pihak," pungkasnya.

Dalam rapat bersama yang dilakukan di kantor PT Jasa Raharja cabang Sumut, turut hadir Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut serta yang mewakili pengusaha angkutan umum. (trib/bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)