Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Sumut. Belanja cetak spanduk dan sewa billboard itu akan akan dilelang secara terpisah.
Sesuai namanya, spanduk yang akan dicetak berukuran 1x6 meter. Paket belanja itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 46700589.
"Cetakan Spanduk Ukuran 1 x 6 M," demikian nama paket yang dilihat di website SiRUP LKPP, Selasa (9/1/2024).
Spanduk 1x6 tersebut akan dicetak sebanyak 3.500 buah dengan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga untuk 1 spanduk dianggarkan sebesar Rp 350 ribu.
"Total Pagu: Rp 1.225.000.000," terdapat di unggahan itu.
Sedangkan untuk belanja sewa billboard memiliki kode RUP 46700881. Billboard yang akan disewa nantinya berukuran 5x10 meter.
"Sewa Billboard Ukuran 5 x 10 Meter," nama paket tersebut.
Nantinya Sekretariat DPRD Sumut akan menyewa billboard ukuran 5x10 meter itu sebanyak 4x10 titik. Anggaran untuk sewa billboard ini dipersiapkan sebesar Rp 1,4 miliar. "Total Pagu: Rp 1.400.000.000," tertulis di website itu. (t/dtc)
Posting Komentar
0Komentar