Bicaranews.com | MEDAN - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut kembali menangkap lima pelaku pencurian sepeda motor.
Kali ini, lima tersangka yang ditangkap merupakan spesialis pencuri sepeda motor yang sedang diparkirkan.
Polisi menyebut, mereka sudah beraksi di 30 lokasi berbeda-beda diantaranya Kabupaten Deliserdang Pantai Labu, Tanjungmorawa, hingga Kota Medan.
Adapun lima tersangka ialah MV (23) warga Kecamatan Percut Seituan, SR alias Baron (25) warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang dan MIF alias Borak (26) warga Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Kemudian MISH (34) warga Batang Kuis, dan AH (32) warga Kecamatan Sunggal.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengungkapan kejahatan curanmor berawal dari laporan masyarakat. Setelah diselidiki ternyata benar dan Polisi berhasil menangkap kelimanya pada 25 Januari lalu.
"Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (31/1/2024).
Dari hasil penyelidikan sementara, mereka bukan hanya terlibat pencurian sepeda motor, melainkan juga terlibat pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor.
Mereka diduga membeli STNK sepeda motor lama, lalu dimodifikasi agar bisa dipakai maupun dijual bersamaan dengan hasil sepeda motor curiannya.
Dengan adanya STNK, maka sepeda motor curian yang diambil tanpa dokumen bisa menambah nilai jual kendaraan seolah-olah bukan hasil kejahatan.
Dari pengungkapan ini tiga STNK palsu diamankan beserta tujuh sepeda motor.
Akibat perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara paling lama 13 tahun.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti tujuh unit sepeda motor serta 3 lembar STNK palsu," ungkapnya. (trib/bn)
Posting Komentar
0Komentar