Berkunjung ke Pemkab Langkat, DPRD Sumut Sampaikan Perubahan Perda Kesehatan Sumut

Berkunjung ke Pemkab Langkat, DPRD Sumut Sampaikan Perubahan Perda Kesehatan Sumut

Hendri
By -
0



Berkunjung ke Pemkab Langkat, DPRD Sumut Sampaikan Perubahan Perda Kesehatan Sumut
Ketua Bapemperda Sumut Meryl Rouly Saragih SH MH Saat Kunjungan Ke Pemkab Langkat

Bicaranews.com | LANGKAT - Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH yang diwakili Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menghadiri Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara, tentang pembahasan sistem kesehatan. Di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Senin (19/2/2024).


Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH dalam hal ini di wakili Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si menyampaikan atas nama pemerintahan Kabupaten Langkat, saya mengucapkan selamat datang kepada Ibu Ketua Bapemperda beserta rombongan di Bumi Langkat tercinta ini.


"Besar harapan saya seluruh agenda yang telah di jadwalkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana yang telah direncanakan, sehingga akan membawa hasil yang baik pula sekembalinya dari Kabupaten Langkat" ucapnya.


Selanjutnya, melalui kunjungan ini Asisten Adm Ekbangsos H. Sukhyar Mulyamin, S.Sos, M.Si mengharapkan dapat terjalin komunikasi yang baik di antara kita. Untuk saling bertanya dan berdialog dengan instansi yang terkait.


"Sehingga dari pertemuan ini dapat memberikan masukan, data-data, serta informasi yang di perlukan bagi tugas bapak Ibu" ucapnya.

 

"Untuk selanjutnya dapat mengambil langkah yang tepat dalam menyusun program kerja kedepannya" tambahnya.


Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara Meryl Rouly Saragih, SH, MH menyampaikan maksud dan tujuannya dari Bamperda DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Kabupaten Langkat.


"Dalam rangka kunjungan kerja Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tentang perubahan peraturan daerah Provinsi Sumatera Utara nomor 2 tahun 2008, tentang sistem kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2012 tentang sistem kesehatan nasional.


"Namun pada kenyataannya sistem kesehatan nasional cenderung masih bersifat umum dan belum lengkap" ucapnya.


"Kesehatan merupakan urusan pemerintah yang wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang bersifat komponen karena sebagian diserahkan kepada daerah dan menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah" tambahnya.


Meryl Rouly Saragih selaku Ketua Bapemperda Provinsi Sumatera Utara mengharapkan "Pemerintahan Kabupaten Langkat untuk bisa memberikan masukan terkait sistem kesehatan masyarakat " harapnya. (Dis/Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)