Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Tower Milik PT Telkomsel

Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Tower Milik PT Telkomsel

Hendri
By -
0



Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian 33 Unit Baseband Tower Milik PT Telkomsel

Bicaranews.com | TAPUT - Tim gabungan satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Tapanuli Utara dan polsek Siborongborong di bantu oleh Tim Troublesoot PT Telkomsel berhasil meringkus salah seorang pelaku pencurian 33 Unit Baseband milik PT Telkomsel.


Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan itu. Pelaku berinisial SPS (35) warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah itu berhasil di tangkap, Kamis (8/2/2024) sekira pukul 07.00 wib pagi hari.


Tersangka di tangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Taput, saat hendak melarikan diri setelah berhasil  mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di 2 tempat, yaitu di kecamatan Sipahutar dan di desa Ranggit, Kecamatan Parmonangan.


Penangkapan itu berhasil dilakukan, atas informasi dari tim Troublesoot (Pengawas PT Telkomsel) yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.


Tim Troublesoot PT Telkomsel mengejar pelaku dari Desa Ranggit menuju jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Calya menuju Sibolga. 


Sempat kejar-kejaran dengan tim Troublesoot di jalan kecamatan tersebut. Supaya pelaku tidak bisa lolos, akhirnya mereka berkomunikasi dengan polres Taput dan polsek Siborongborong dan di cegat setiap persimpangan lalu mobil yang dikemudikan pelaku pun terjun ke kolam ikan yang ada di jalan.


Saat itu pelaku sempat keluar dari mobilnya dan bersembunyi namun tim gabungan pun berhasil menemukanya.


Baseband itu adalah, sebuah alat yang di gunakan di setiap Tower, yang tujuanya untuk metode penggunaan media komunikasi yang frekwensinya dilewatkan melalui suatu pembawa mengalirantarkan data. 


Setelah pelaku di periksa di Polres Taput, dirinya mengakui bahwa malam sebelum di tangkap dianya sudah berhasil nengambil Baseband Tower Milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Kurang puas, lalu dirinya mencari di tempat yang lain yaitu di desa Ranggit dan berhasil mengambil dari sana dan saat mau pulang lah di tangkap.


Sebelum tertangkap, tersangka juga mengakui sudah 5 kali beraksi di wilayah Taput mulai bulan Juni 2023, berhasil mengambil 5 unit Baseband Tower. Pada bulan Agustus 2023, berhasil mengambil 8 unit. Pada bulan Desember 2023, berhasil mengambil 9 buah. Pada bulan januari 2024 berhasil mengambil 5 buah dan yang terakhir Pebruari 2024 saat di tangkap berhasil 6 buah.


Total keseluruhan Baseband Tower milik  PT Telkomsel yang di curi oleh tersangka sebayak 33 buah.


Saat melakukan pencurian, tersangka bersama dengan 2 orang rekannya dari Sibolga yang ber inisial A dan I. Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. Setiap melakukan pencurian tersangka selalu merental mobil untuk mempermudah perbuatanya.


Barang curian yang berhasil dilakukanya selama ini di jual ke kota Bekasi, seharga Rp1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per buah.


"Saat ini rekan pelaku dan penahnya masih dalam penyelidikan, sedangkan pelaku masih diperiksa di polres Taput untuk pengembangan," jelas Barimbing. (Humas Polres/David)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)