Sekda Sumut Meminta Seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Terdaftar JKN dan Mengikuti Skrining Kesehatan

Sekda Sumut Meminta Seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 Terdaftar JKN dan Mengikuti Skrining Kesehatan

Hendri
By -
0



Pemprovsu

Bicaranews.com | MEDAN - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho meminta seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 telah terdaftar sebagai peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti skrining riwayat kesehatan.


"Jika petugas Pemilu dan Pilkada sehat, maka kita dapat wujudkan Pemilu yang berkualitas," ujar Sekdaprov Arief S trinugroho saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Provinsi Sumut di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan, Selasa (6/2/2024).


Menurut Arief, peristiwa banyaknya petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dan jatuh sakit pada tahun 2019 lalu, tidak boleh terulang kembali. Karenanya petugas Pemilu dan Pilkada harus dilindungi hak kesehatannya.


"Oleh karenanya dibutuhkan peran serta aktif dan kerja sama dari seluruh entitas untuk memberikan pelayanan yang optimal. Termasuk pelayanan kesehatan," katanya.


Plh Deputi Direksi Wilayah I BPJS Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf sebelumnya mengatakan, partisipasi aktif BPJS Kesehatan dalam Pemilu dan Pilkada Tahun 2024, adalah mencegah terjadinya kesakitan dan kematian petugas yang memiliki risiko penyakit kronis, serta meningkatkan kepesertaan aktif JKN petugas Pemilu dan Pilkada.


Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan BPJS Kesehatan Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Untuk itu, Mohammad Iqbal Anas Ma’ruf menambahkan, dalam rangka memastikan implementasi skrining riwayat kesehatan dan kepesertaan JKN aktif berjalan dengan optimal, maka seluruh Pemerintah Daerah, KPU dn Bawaslu, dapat mengarahkan seluruh petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan. (trib/bn)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)