Bicaranews.com | MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini mendalami kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan aliran uang korupsi terhadap oknum-oknum pejabat di Pemprov Sumut.
Selain itu, penyidik Kejati Sumut juga bakal memeriksa beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam Surat Keputusan (SK) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka dugaan korupsi APD Covid-19.
Kedua orang yang ditahan, yakni Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit dan rekanan bernama Robby.
Tidak menutup kemungkinan, jaksa bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Ketua Satgas Covid-19 dan Sekretaris.
Ada pun kedua orang yang dimaksud, adalah mantan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ketua dan Arsyad Lubis selaku sekretaris.
Jaksa dana korupsi APD tersebut ke mana saja mengalir.
"Pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, bila nanti ada andilnya tentu akan diperiksa juga," kata Kajati Sumut Idianto, Rabu (20/3/2024).
Adapun proyek yang diduga dikorupsi keduanya bernama Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan, dan Peralatan Pendukung Covid-19, berupa APD di Dinkes Sumut, tahun anggaran 2020.
"Adapun kronologi perkaranya adalah (jadi) pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.978.000.000, lalu salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)," ujar Idianto.
Kata Idianto, diduga saat pembuatan RAB Alwi menyusunnya tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya dalam RAB terjadi mark-up harga yang cukup signifikan.
"Kemudian dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN selaku pihak swasta rekanan, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut," ungkap Idianto.
"Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5," tambahnya.
Jenis pengadaan yang di-mark-up berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.
"Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 24.007.295.676,80," ujar Idianto. (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar