Bicaranews.com | ASAHAN - Kejaksaan negeri (Kejari) Asahan tetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dana kredit bank plat merah.
ARH, direktur CV Zamrud dan dua karyawan Bank, EHA dan RHH turut dijadikan tersangka karena terlibat dalam perbuatan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun menjelaskan, ketiga orang tersangka ditetapkan telah merugikan negara Rp4.083.190.000.
Ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Katanya, perkara ini bermula saat RHH yang merupakan analis kredit dan EHA pimpinan cabang pembantu bank plat merah memberikan program pembiayaan akad musyarakah kepada ARH," kata Aldo, Jumat (15/3/2024).
Selanjutnya, saat menjalankan program pembiayaan tersebut, pelaksanaannya, ARH tidak sesuai dan tidak tercapai tujuan pembiayaan pembangunan perumahan yang sudah di programkan.
"Karena tidak sesuai, kemudian pembiayaan pembayaran menjadi macet dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4 miliar lebih," jelas Aldo.
Sehingga, kini ketiganya menyandang status tersangka dan telah dikirim ke lembaga pemasyarakatan klas IIA, Labuhan Ruku Batubara. (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar