Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung Kebijakan PP Nomor 14/2024

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung Kebijakan PP Nomor 14/2024

Hendri
By -
0



Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Dukung Kebijakan PP Nomor 14/2024
Pj Bupati Langkat H M..Faisal Hasrimy Sampaikan Pesan Pemerintah Pusat Terhadap ASN di Langkat

Bicaranews.com | LANGKAT - Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP Nomor 14/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo 13 Maret 2024 lalu.


Faisal Hasrimy dalam wawancara singkat pada Senin pagi (18/3/2024), menyampaikan bahwasanya ia akan mengikuti instruksi sesuai dengan peraturan pemerintah pusat.


"Terkait THR dan gaji 13, saya berkomitmen mendukung peraturan pemerintah tersebut dengan membayarkan sesuai dengan tanggal dan jumlah yang diatur didalamnya" ucapnya saat diwawancarai.


Komitmen Hasmiry sejalan dengan Instruksi Mendagri Tito Karnavian yang akan mengawal dan tindak lanjuti dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.


“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024. Maka Pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD. Sehingga tetap dapat dianggarkan dalam Perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.


Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi pers pada 15 Maret 2024 lalu. THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 


Jadi, apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri" ucapnya.


Sedangkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dan apabila belum selesai pada Juni, juga bisa dibayarkan sesudah Juni,” ungkap Menkeu Sri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).


Berdasarkan PP Nomor 14/2024., penerima THR dan gaji 13 antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat negara, Wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.


Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga. Dan tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.


Saat akhir wawancara, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy juga menyampaikan harapannya terhadap ASN Kabupaten Langkat.


"Saya berharap dengan dikeluarkan THR dan gaji 13, bisa menjadikan semangat dalam meningkatkan kinerja ASN tersebut. (Dis/Bn)


Pewarta : H. Simare-mare


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)