Sidang Praperadilan Gugatan Saat Polres Langkat Menghadiri di PN Stabat |
Bicaranews.com | LANGKAT - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan, SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH, atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.
Hakim Kurniawan, SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan saudara S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan, SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).
Sebelumnya, pemohon F.D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara, Tanggal 13 September 2023.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma membenarkan terkait perkara tersebut.
Ya, benar bahwa Polres Langkat menang, dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. Yakni dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” ujar AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).
Sebelumnya, Kapolres Langkat telah merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan pihaknya. Dan menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon, maka kasus tersebut akan dilanjutkan.
Meski demikian, Polres Langkat sangat menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa, proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus ini, AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri," terang Kasi Humas.
“Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim.
Oleh karenanya "putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, kepada seluruh jajaran Kapolres Langkat sudah menyampaikan untuk tidak ragu dalam menegakkan hukum kepada siapa pun, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKP Rajendra. (Bn)
Pewarta : H.Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar