Bicaranews.com | TAPUT - Seorang pria remaja inisial JSS berusia (16) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil di ringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Sat Reskrim Polsek Siborongborong, atas perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor.
JSS berhasil di tangkap tim gabungan dari jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba pada Selasa (26/3/2024).
Penangkapan JSS di benarkan oleh kapolsek Siborongborong AKP M. Suit D. Purba, SH, M.H saat di konfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024)
Suit menguraikan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di polsek Siborongborong pada hari Kamis (21/3/2024), dimana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, KabupatenTaput, provinsi Sumatera Utara (Sumut)
Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut di parkir di depan penginapan karena itu adalah inventaris penginapan diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.
Sekitar pukul 23.00 wib malam, saksi tidur. Pada pukul 04.00 wib pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.
Lalu saksi mencek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.
Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku.
Pada Selasa (26/ 3/ 2024) JSS dan barang buktinya di temukan di Kecamatan Balige, lalu dilakukanlah penangkapan.
Setelah di periksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tetsebut bersama 1 temanya yang bernama Yosua Alecxander Sitohang (21) warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk di curi sehingga sudah mempersiapkan segala kunci- kunci dan alat-alat yang diperlukan.
Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum di jual masih di gunakan untuk dipakai untuk mencari target yang lain.
Sedangkan temanya Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.
JSS sudah di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar