Rosmaida Dikukuhkan Menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544

Rosmaida Dikukuhkan Menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544

Hendri
By -
0



Rosmaida Dikukuhkan Menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544

Bicaranews.com | MEDAN - Kepala SMAN 8 Medan Dra Rosmaida Asianna Purba, M.Si dikukuhkan menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544 di Aula SMAN 8 Jalan Sampali No.23, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (2/3/2024). 


Pengukuhan dan Pelantikan  berjalan hikmat diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh sekretaris Ranting Medan Area dilanjutkan dengan prosesi pelantikan dimana Kepala SMAN 8 Medan sebagai ketua Dewan Pembina masa bakti 2024-2026.


Rosmaida Dikukuhkan Menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544

Turut hadir, Ketua Ranting Medan Area, Seketaris, siswa-siswi anggota pramuka Gugusdepan 19543-19544, dan para guru SMAN 8 Medan.


Dalam sambutan ketua Ranting Medan menyampaikan agar pengurus yang baru dilantik harus bersinergi dengan berbagai pihak, seperti orang tua peserta didik, guru, dan tokoh masyarakat agar pramuka maju dan berkembang.


"Untuk memajukan Gerakan Pramuka, berikan pendidikan kepramukaan yang berkualitas," ucapnya.


Rosmaida Dikukuhkan Menjadi Ketua Dewan Pembina Gugusdepan 19543-19544

Dalam kesempatan yang sama Rosmaida meminta kepada pengurus Gugusdepan 19543-19544 agar meningkatkan kemampuan dan ketrampilan tentang kepramukaan kepada anak-anak didik. Ungkap Rosmaida


"Buatkan kegiatan semenarik mungkin dan menyenangkan agar peserta didik dapat belajar dengan baik dan aktif mengikuti latihan," pesan Rosmaida dilanjutkan dengan foto bersama. (HN/Bn)




Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)