Bicaranews.com | HUMBAHAS - Sat Narkoba Polres Humbahas menangkap seorang pria berinisial RPL (33), tersangka pengedar jenis sabu.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Narkoba Polres Humbahas Iptu Bismar Saragih menjelaskan, RPL warga Simarsik Desa Pakkat Hau Agong Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasuduntan.
"RPL ditangkap pada hari Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 20.00 Wib di Jalan Pakkat-Barus Desa Tukka Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara," ungkapnya Rabu (27/3/2024).
Kasat Narkoba Iptu Bismar menerangkan penangkapan, atas informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah itu.
"Menindak lanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RPL yang saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi, RPL mengaku disuruh temannya untuk menjemput narkoba di duga sabu tersebut yang diberikan kepada temannya bermarga Tambunan.
"Barang bukti yang kita amankan dari RPL satu paket plastik kecil bening klip merah berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat kotor (broto) 1,32 gram," papar Iptu Bismar.
"Kemudian satu buah potongan plastik bening kecil, satu lembar uang kertas bernilai Rp 50 rb dan satu buah tas kecil berwarna hitam merek Nike, " sambungnya.
Dijelaskan nya, dalam kasus ini RPL dijerat Pasal 114, Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Tersanka RPL bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Humbahas untuk diproses lebih lanjut," Kasat Narkoba Iptu Bismar Saragih menambahkan. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar