Bicaranews.com | SAMOSIR - Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan salah satu tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir. sabtu (23/03/2024)
Penangkapan ini dilakukan atas dasar hasil gelar perkara terhadap laporan polisi dengan nomor LP/B/23/II/2024/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, yang diajukan oleh ASS
Kejadian penganiayaan terjadi Sabtu, 20 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wib. Tersangka OS dan BS diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan luka pada korban.
Kasat Reskrim Polres Samosir menjelaskan bahwa Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertempat di Desa Sait Nihuta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Personel Sat Reskrim Polres Samosir melakukan penangkapan tersangka BS laki-laki (34) tahun, agama Kristen, pekerjaan petani, alamat Bahal-Bahal Desa Sait ni huta Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menyebabkan lukanya orang, sesuai Pasal 170 ayat 2 ke (1) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) dari KUHPidana yang kejadian Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di Bahal-Bahal Desa Hasinggaan Kecamatan Sianjur Mula-Mula Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).
Ditambahkannya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya, yakni OS, yang juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan tersangka BS sebagai ipar (lae)". Ucap AKP Natar Sibarani, SH, MH. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar