Bicaranews.com | TAPUT - Seorang pemuda ber inisial JS (21) warga Siborongborong Kabupaten Taput, ketahuan mingintip dan merekam dengan menggunakan kamera HP miliknya, seorang gadis yang sedang mandi di kamar mandi umum pemandian air panas, Siborongborong, Taput.
Korban yang merupakan seorang gadis ber inisial RVL (21) warga Siborongborong, tersebut, saat itu sedang mandi di salah satu kamar mandi umum pemandian air panas sendirian, pada Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan bahwa pelaku dalam kejadian tersebut telah di tangkap polisi.
Peristiwa itu terjadi, sesuai keterangan korban di kantor polisi saat melapor, saat korban masuk di salah satu kamar mandi umum, korban melihat kamar mandi yang di sebelahnya sedang kosong karena lampu nya mati.
Lalu korbanpun mandi. Saat sedang mandi, lalu korban melihat kamar mandi yang di sebelahnya lampunya hidup mati beberapa kali. Lalu dirinya curiga. korban kembali mengamati dengan teliti dan terlihatlah dari bawah atap ada lampu mirip seperti lampu kamera dari kamar mandi sebelah mengarah ke dirinya.
Selanjutnya korban bergegas dan memakai handuk keluar dari kamar mandi serta bersorak. Atas sorakan korban, lalu warga yang ada di sekitaran lokasi berdatangan. Saat itu pelakupun langsung keluar dari kamar mandi dan menaiki sepeda motornya yang sedang parkir di lokasi untuk melarikan diri.
Belum sempat kabur warga pun berhasil menangkapnya serta memeriksa HP miliknya, ternyata benar ada tersimpan rekaman video korban saat mandi.
Untuk mencegah amukan massa, warga pun menghubungi polsek Siborongborong untuk mengamankan pelaku. Setelah di amankan lalu di serahkan ke polres Taput untuk proses hukum.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatan tersebut. Dan dengan terang-terangan pelaku mengakui bahwa sudah ke tiga kali dirinya mengintip wanita yang sedang mandi di kamar mandi tersebut dan selalu merekamnya menggunakan HP nya. Semua rekaman tersebut ada tersimpan di HP nya.
Pertama, Kamis, 14 maret 2024, kedua Jumat 15 Maret 2024 dan yang terakhir Minggu saat tertangkap.
Video itu menurut pelaku, hanya untuk di tonton sendiri dan semua yang di rekamnya tidak ada yang di kenal.
Pelaku sering mandi di pemandian tersebut selama ini namun niat untuk mengintip dan merekam baru mulai hari kamis tersebut.
Saat ini tersangka telah resmi di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 12 tahun dan denda 250.000.000. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar