Bicaranews.com | MEDAN - Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap terduga mafia beras sekaligus pemalsu dokumen pengambilan beras ke Badan Urusan Logistik (Bulog) cabang Medan.
Adapun terduga pelaku ialah AKL (67) ditangkap karena memalsukan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani punya Parino, kemudian
menebus beras komersil ke Bulog cabang Medan sebanyak 2.000 ton tanpa ketahuan pada Februari lalu.
Usaha Dagang (UD) milik Parino sendiri tercatat sebagai rekanan Bulog karena memiliki kilang padi.
Sementara AKL hanya sebagai distributor.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan berdasarkan informasi dan penyelidikan, kepolisian akhirnya menangkap tersangka pada Senin (4/3/2024) sekira pukul 10:00 WIB.
"Dokumen ini digunakan AKL untuk mendapatkan beras komersial yang di mana setelah dokumen itu masuk ke Bulog, kemudian Bulog memproses dan mengeluarkan sejumlah 2.000 ton di bulan Februari 2024," ungkap Hadi, Senin (4/3/2024).
Polisi menjelaskan, tersangka merupakan distributor beras dan gula.
Namun, sejak tahun 2024 ada peraturan baru yang mengharuskan jika ingin mengambil beras komersil cadangan beras pemerintah (CBP) ke Bulog harus memiliki kilang padi.
Lantaran tak memiliki kilang inilah tersangka diduga nekat memalsukan dokumen usaha dagang orang lain untuk mendapatkan beras.
"Tersangka AKL tidak memiliki perusahaan yang bergerak di kilang padi. Tersangka adalah sebagai pengusaha yang selama ini distributor beras dan gula di Sumut."
Polisi mengungkap, beras yang dibeli tersangka sebanyak 2.000 ton dengan biaya sekitar Rp 24 Miliar dari Bulog cabang Medan diedarkan ke Provinsi Riau hingga Jawa.
Padahal, beras tersebut digelontorkan ke Bulog cabang Medan untuk menekan harga beras di Sumatera Utara.
Tetapi oleh tersangka, setelah memalsukan dokumen dan mendapat beras dijual ke luar Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga akibat ulah tersangka diduga menjadi salah satu penyebab tingginya harga beras di Sumut.
"Bahwa pelaku ini menyalurkan beras yang didapatkan sebanyak 2.000 ton itu di wilayah Riau dan Jawa, walaupun ketentuan untuk mendapatkan beras komersial bisa didistribusikan di semua wilayah, tetap barang kali yang bersangkutan memiliki bangsa pasarnya di wilayah Riau dan Jawa sehingga dia mendistribusikan itu ke wilayah sana."
Polisi telah menangkap dan menetapkan AKL sebagai tersangka.
"Atas perbuatannya, Aseng dijerat Pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun." (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar