Bersama pegawai, ratusan warga binaan melaksanakan sholat Idul Fitri 1445 H berjamaah sejak pukul 07:00 Wib yang dipimpin oleh Ustad Faturrahman, Rabu (10/4/2024).
Sebanyak 489 orang Narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Usai melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan dilanjutkan penyerahan remisi secara langsung oleh Kalapas Siborongborong, Krisman Ziliwu.
Pengurangan masa pidana bervariasi 1 orang mendapat remisi 15 hari, 441 orang mendapat remisi 1 bulan, 37 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu ada warga binaan yang mendapat remisi khusus II, 4 orang diantaranya mendapat remsi 1 bulan 15 hari langsung menjalani subside dan 1 orang langsung bebas.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
Krisman menyampaikan remisi khusus ini hanya diberikan kepada para Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku.
"Napi yang akan memperoleh remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku," tandasnya.
Krisman mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi. Ia berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik.
"Selamat kepada warga binaan kami yang mendapat remisi. Bagi yang belum jangan berkecil hati, semoga dengan adanya remisi ini dapat memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. (Humas Lapas/David)
Posting Komentar
0Komentar