Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, penggerebekan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Penggrebekan tersebut bermula dari petugas mendapatkan informasi bahwa di lokasi maraknya perjudian dan peredaran narkoba.
Katanya, awalnya petugas melakukan penggrebekan di warnet yang berada di Jalan Waringin, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (15/4/2024) sekira pukul 23.00 WIB.
"Razia warnet yang diduga di situ adanya penggunaan sabu dan diduga juga ada judi, jadi petugas gabungan melaksanakan razia," kata Teddy, Rabu (17/4/2024).
Dikatakannya, di lokasi yang pertama ini petugas mengamankan sebanyak delapan orang.
Kedelapannya yakin berinisial, JBL (47), MM (19), P (23), AN (38), FS (28), RS (48), EFWS (30) dan AAT (32).
"Di TKP pertama petugas berhasil mengambil orang yang sedang bermain game online (slot). Hasil wawancara, mereka ini bermain judi dengan cara melakukan deposit melalui operator warnet," sebutnya.
Ia menjelaskan, petugas pun kemudian melakukan tes urine terhadap para pria yang diamankan tersebut.
"Tiga orang berinisial JBL, MM, dan P positif sabu dan sudah kita serahkan ke BNNP untuk dilakukan rehabilitasi," ujarnya.
Kemudian, dikatakan Teddy setelah melakukan razia di lokasi pertama, petugas pun kembali melakukan razia di lokasi kedua.
Lokasinya yakni di sebuah warnet yang berada di Jalan Menteng Raya, Kecamatan Medan Denai.
Di lokasi kedua ini, petugas kembali mengamankan delapan orang yang ketika itu berada di dalam warnet.
Kedelapan yang diamankan tersebut yakni berinisial, AS (31), AAA (25), AN (22), H (38), AW (39), DU (34), MHR (35) dan RP (23).
"TKP kedua, kita mengamankan delapan orang," ungkapnya.
Teddy menjelaskan, pihaknya juga kembali melakukan pengecekkan urine terhadap para pria yang diamankan ini.
"Enam orang terlibat judi online, dua orang inisial AS dan AAA positif sabu dan kita serahkan juga ke BNNP Sumut," pungkasnya. (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar