Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Tuba III, Kecamatan Medan Denai, pada Senin (1/4/2024).
Ia mengatakan, siang itu korban baru saja tiba di rumahnya dan bertemu dengan pelaku. Waktu itu, korban menegur pelaku lantaran sedang merokok
"Ibunya pulang kerja lalu memarahi tersangka, dikarenakan korban melihat tersangka memegang rokok mahal," kata Teddy, Kamis (4/4/2024).
Katanya, usai memarahi anaknya kemudian korban pergi menuju ke arah dapur dan disusul oleh pelaku dari arah belakang.
Lalu, pelaku langsung memarahi korban dan memukulnya secara bertubi-tubi hingga ibunya ini terjatuh di lantai.
"Memang sudah ada dendam sebelumnya, karena sudah sering dimarah oleh ibunya. Korban ini melawan orangtuanya," sebutnya.
"Selanjutnya tersangka langsung memukul korban dengan kedua tangan dan kemudian korban jatuh sempoyongan," sambungnya.
Teddy menyampaikan, setelah dianiaya korban mengalami luka dibagian wajahnya. Kemudian, pelaku ini semakin kesetanan dan mengambil pisau kater.
"Tersangka ini tidak puas, dia mengambil pisau di atas kulkas, dan menyayat korban serta menggorok leher korban hingga mengenai tulang," ucapnya.
Dengan tidak adanya rasa takut setelah ibunya tewas, pelaku keluar rumah dan mencari cangkul.
Lalu, ia mengorek tanah yang berbeda tepat di belakang rumahnya dan mengubur korban di sana.
"Tersangka menggali lubang kurang lebih 30 cm, lalu tersangka menguburkan korban di belakang rumah," ujarnya.
Di malam hari, pelaku ini menghubungi mantan istrinya yang berada di Batam dan mengatakan bahwa dia telah membunuh ibu kandungnya.
"Istrinya meminta tersangka mengadu kepada mertuanya dan keesokan harinya tersangka di datangi oleh keluarga dan mengakui perbuatannya," ucap Teddy.
"Selanjutnya ibu mertua mengajak tersangka untuk pergi bersama ke rumah kakak korban, lalu kakak korban melapor ke Polsek Medan Area dan pelaku pun ditangkap," tambahnya.
Lebih lanjut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut ini menyampaikan juga bahwa pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 Jo 338 dengan ancaman penjara seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan satu buah pisau kater, cangkul, tong sampah, baju, potongan karton bertuliskan omamega, dan handphone," pungkasnya. (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar