Keduanya tertangkap tangan mencuri sekitar 350 liter minyak goreng dari tempatnya bekerja di PT Yorgo Anugerah Nusantara Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/4/2024) lalu.
Dari keduanya, didapat 350 liter minyak goreng hasil curian yang dimuat berbagai ukuran jeriken.
"Saat kami melewati pabrik, melihat dua tersangka sudah diamankan. Selanjutnya kami bawa dan pihak pabrik membuat laporan ke Polsek Delitua,"kata Plt Kanit Reskrim Polsek Delitua Ipda Syawal Sitepu, Senin (29/4/2024).
Polisi menjelaskan, pencurian 350 liter minyak goreng terjadi pada 27 April 2024, sekira pukul 04:00 WIB lalu.
Saat diinterogasi, dua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri minyak goreng dari mobil truk tangki bermuatan minyak goreng yang dibawanya.
Usai truk tangki diisi minyak goreng dan lewat dari timbangan pabrik inilah mereka merusak segel kran tangki menggunakan satu klep sepeda motor yang ujungnya diruncingkan, 2 pinset dan 2 segel PT Yorgo.
Setelah mengambil minyak dan dipindahkan ke jeriken yang disiapkan, mereka memasang kembali segelnya.
Saat ini tersangka sudah dipenjarakan Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perusahaan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta, akibat minyak goreng dicuri.
"Setelah ditimbang itu diambil minyaknya dengan rusak segel pabrik. Sekarang ditahan,"ungkapnya. (Tri/Bn)
Posting Komentar
0Komentar