Hanya Sepekan, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Hanya Sepekan, Seorang Pemuda Ditangkap Satresnarkoba Polres Toba

Hendri
By -
0



Polres Toba

Bicaranews.com | LAGUBOTI - Hanya Sepekan Satresnarkoba Polres Toba kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba dan menangkap penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Minggu Malam (21/4/2024) sekira pukul 19.30 Wib


Pelaku seorang pemuda berinisial IH (20) warga Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba


Kapolres Toba AKBP Wahyu Indra Jaya, SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH, yang di realese oleh Kasi Humas AKP Bungaran Samosir saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024) membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.


Kata dia penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Toba mendapatkan laporan dari masyarakat 


“Iya benar, IH diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya


Menurut Bungaran petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.


Petugas mencurigai seorang pemuda yang sedang berdiri disamping sepeda motor miliknya tepatnya di seberang jalan depan Panglong Kembar Marito.


Lalu petugas mendekati dan menanyai pemuda tersebut mengaku bernama IH. 


Kemudian dilakukan penggeledahan badan namun tidak ada ditemukan apapun sehingga Petugas menginterogasi pelaku.


Lalu petugas bersama pelaku mendatangi rumahnya yang berada di Desa Lumban Bagasan Kecamatan Laguboti serta dilakukan penggeledahan didalam rumahnya tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi Sabu tepatnya didalam bungkus tisu yang terletak di atas meja ruang tengah.


Tak sampai di situ saja, petugas melakukan penggeledahan didalam kamarnya dan akhirnya ditemukan 14 (empat belas) buah plastik klip ukuran sedang yang masih baru dan 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil di laci lemari kain. 


Pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut sengaja dimiliki untuk dapat digunakan sendiri.


Barang bukti yang di amankan petugas berupa 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,43 Gram, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna biru, 14 (empat belas) buah plastik klip ukuran sedang yang masih baru, 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi beberapa plastik klip ukuran kecil. 


Saat ini, lanjut Bungaran, yang bersangkutan sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Bungaran mengatakan, pihaknya akan terus perang melawan peredaran narkoba di Kabupaten Toba. Dia pun meminta dukungan dari masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkoba.


"Mari kita perangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus,’’ kata Bungaran. (Humas Polres Toba/NS)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)