Polisi menyisir satu persatu lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan konsumsi narkoba.
Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan petugas tidak dapat terhindar, setelah petugas berhasil menemukan tempat persembunyian para pelaku di sebuah gubuk yang berada di pinggir sungai pagurawan.
Tanpa perlawanan, petugas mengamankan empat orang di dalam pondok dan melakukan pengembangan mendapati satu orang bandar narkoba.
"Kemarin, kami ada melakukan GKN. Lima orang diamankan, empat pengguna satu bandar," kata Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Ferry Kusnadi, Sabtu (27/4/2024).
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga gram narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka.
"Atas temuan ini akan kami kembangkan hingga mengetahui siapa pemilik barang dan darimana barang tersebut berasal," kata Ferry.
Katanya, saat ini petugas masih mencari jaringan mana narkotika sabu ini berasal, dan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Untuk empat pengguna disangkakan dengan pasal 127, sedangkan untuk pengedar disangkakan dengan pasal 114, pasal 112," katanya.
Katanya, saat ini Sumatera Utara darurat narkotika, dan ia berharap masyarakat Batubara agar berhati-hati.
"Kepada orang tua, perhatikan anak-anak. Jangan membiarkan mereka terlalu lama pulang, dan perhatikan siapa temannya," kata kasat. (Tri/Bn)
Posting Komentar
0Komentar