Oknum Warga yang Melakukan Penyegelan Kantor Desa Serapuh Asli |
Bicaranews.com | LANGKAT - Kegiatan penyegelan pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang di lakukan oleh beberapa orang oknum masyarakat, terpaksa di laporkan ke Polres Langkat yang terjadi hari Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Menurut Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH bahwa tindakan warga tersebut sangat melanggar hukum. Sebelumnya warga menuntut agar Dia berhenti dari jabatannya. Aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu Kantor Desa dengan gembok yang di bawa warga. Lalu memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk Kantor Desa Serapuh Asli.
Kemudian salah satu kertas yang tertempel bertulisan " Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini untuk sementara waktu, sebelum adanya keputusan dari Bupati. Waktu malam penyegelan saya tidak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga, dan jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan sebagai Kepala Desa yah sah-sah saja.
Dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi. Tetapi, lakukanlah secara prosedur atau aturan hukum, jangan dengan cara anarkis," tegas NH.
Sebab, warga yang perbuatannya melanggar hukum ada pertanggung jawaban hukum" ucapnya kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Langkat, Jumat (26/4/2024).
Dengan didampingi Penasehat Hukum/ Pengacara Mas'ud atau biasa disapa Dimas. Kades NH menyebutkan," bahwa tindakan warga yang menyegel Kantor Desa sangat berdampak pada pelayanan publik.
Dimana Jum'at 26/4/2024 pagi, pintu Kantor Desa Serapuh Asli yang disegel oleh warga terpaksa di buka paksa oleh pihak Forkopinca Kecamatan Tanjung Pura," terangnya.
Dengan Didampingi Pengacara, Kades Serapuh Asli Berinisial NH Saat Membuat Laporan Pengaduan ke Polres Langkat |
Senada dengan Kades, Mas'ud, SH. MH. CPM. CPCLE. CPL. Adv menambahkan "Baru saja saya mendampingi klein kami berinisial NH selaku Kepada Desa Serapuh Asli untuk membuat Laporan atas terjadinya tindak pidana "Penghasutan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP yang di lakukan oleh beberapa orang oknum masyarakat Desa Serapuh Asli. Dan Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024.
Hal ini dilakukan oleh klien kami selaku Kepala Desa bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi, hal ini merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri tersebut tidak terulang kembali.
"Artinya, klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah.
Selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum-oknum pengguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku Kepala Desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE.
Mas'ud, SH. MH juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500,00. Dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.
Oleh karenanya, kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini sesegera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," ucap Mas'ud, SH. MH. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar