Kelimanya ialah Rahma Dani (32), Abdul Rahman (32) M Amirullah (26) Dodi Ardiansyah (21) Wahyu Syaputra (24).
Modusnya, lima pelaku menyimpan sabu-sabu ke dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan sindikat peredaran narkoba ini berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 06:00 WIB.
Alhasil, sabu seberat 1.230 gram berhasil disita dan pelaku gagal terbang ke Bandara Soekarno Hatta.
"Ini dampak dari semakin sulitnya Narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap tersangka Rahma Dani.
Kemudian ia pun digeledah dan Polisi menemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi menginterogasi keempat kawannya yang lain.
Awalnya, keempat pelaku tak mengakui perbuatannya. Kemudian mereka dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa sembari menunggu tim kedokteran Polres Deli Serdang datang..
Melalui pemeriksaan teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus pelaku, sebanyak 11 bungkus plastik berisikan sabu-sabu keluar dari dubur mereka.
"Setelah memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka," Hadi.
Adapun rinciannya sabu yang dikeluarkan dari dubur para tersangka, Rahma Dani membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku Dodi sebanyak 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram.
Kemudian, Abdul Rahman sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, Amirullah membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, Wahyu memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku disuruh seorang perempuan biasa dipanggil Bu Adek untuk membawa sabu ke Tanggerang, Banten dengan imbalan Rp 7 juta.
"Kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," pungkas Hadi. (Bicaranews.com | MEDAN - Polisi menggagalkan lima calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu karena kedapatan coba menyelundupkan narkoba.
Kelimanya ialah Rahma Dani (32), Abdul Rahman (32) M Amirullah (26) Dodi Ardiansyah (21) Wahyu Syaputra (24).
Modusnya, lima pelaku menyimpan sabu-sabu ke dalam perut yang dimasukkan melalui anusnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan sindikat peredaran narkoba ini berlangsung pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 06:00 WIB.
Alhasil, sabu seberat 1.230 gram berhasil disita dan pelaku gagal terbang ke Bandara Soekarno Hatta.
"Ini dampak dari semakin sulitnya Narkoba diperoleh, sehingga para pelaku menyembunyikan barang haram tersebut dalam bentuk seperti kapsul dimasukkan ke dalam perut melalui anus. Kelimanya kita tangkap saat hendak berangkat di Bandara Kualanamu," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (2/4/2024).
Polisi menjelaskan, pengungkapan berdasarkan kecurigaan petugas terhadap tersangka Rahma Dani.
Kemudian ia pun digeledah dan Polisi menemukan tiga bungkus plastik berbentuk kapsul di celana dalam pelaku seberat 272,9 gram sabu-sabu.
Selanjutnya Polisi menginterogasi keempat kawannya yang lain.
Awalnya, keempat pelaku tak mengakui perbuatannya. Kemudian mereka dibawa ke Polsek Kawasan Bandara Kualanamu untuk diperiksa sembari menunggu tim kedokteran Polres Deli Serdang datang..
Melalui pemeriksaan teknik Klisma atau memasukkan cairan sabun ke anus pelaku, sebanyak 11 bungkus plastik berisikan sabu-sabu keluar dari dubur mereka.
"Setelah memasukkan cairan sabun ke anus para pelaku. Hasilnya, berhasil dikeluarkan 11 bungkus plastik berbentuk kapsul dari lubang dubur tersangka," Hadi.
Adapun rinciannya sabu yang dikeluarkan dari dubur para tersangka, Rahma Dani membawa 4 kapsul dengan berat 272,9 gram, pelaku Dodi sebanyak 2 kapsul masing-masing 90,2 gram dan 81,7 gram.
Kemudian, Abdul Rahman sebanyak 3 kapsul seberat 263,4 gram.
Pelaku keempat, Amirullah membawa 3 kapsul masing-masing kapsul 83,9 gram, 86,9 gram, dan 80,2 gram. Terakhir, Wahyu memasukkan 2 kapsul ke dalam anusnya dengan berat 92,2 gram dan 91,7 gram.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku disuruh seorang perempuan biasa dipanggil Bu Adek untuk membawa sabu ke Tanggerang, Banten dengan imbalan Rp 7 juta.
"Kelima pelaku mengaku disuruh seorang perempuan bernama Buk Adek untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut ke Kota Tangerang, Banten, dengan janji imbalan Rp 7 juta," pungkas Hadi. (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar