Polres Binjai Meringkus Empat Orang Remaja yang Mencabuli Seorang Gadis Dibawah Umur

Polres Binjai Meringkus Empat Orang Remaja yang Mencabuli Seorang Gadis Dibawah Umur

Hendri
By -
0



Polres Binjai

Bicaranews.com | BINJAI - Polres Binjai meringkus empat orang remaja yang belum belum genap berusia 20 tahun. 


Pasalnya keempat remaja ini, dengan sadis atau mencabuli seorang gadis, yang masih di bawah umur di sebuah gudang di daerah Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (14/4/2024) malam. 


Bahkan, mirisnya keempat remaja itu menggilir korban untuk dicabuli.


Korban yang tak terima membuat laporan ke Polres Binjai sesuai dengan nomor: LP/B/213/IV/2024/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.


"Keempat pelaku cabul dengan korban masih di bawah umur, sudah ditangkap dan kini ditahan di Polres Binjai," ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, Rabu (24/4/2024).


Adapun keempat remaja masing-masing berinisial FA (16), EDA (15), AS (15) dan AR (19). 


"Mulanya FA mengirim pesan melalui media sosial Instagram ke korban untuk mengajak pergi keluar bermain, Sabtu (13/4/2024) kemarin," ujar Zuhatta.


Korban menerima ajakan tersebut dan secara mendadak pula FA membatalkan tanpa alasan. 


Keesokan harinya, FA kembali mengajak korban dan menerima ajakan tersebut. 


Sehingga FA langsung menjemput korban di depan gang rumahnya.


FA datang menjemput korban bersama pelaku lain berinisial AS dan mereka pun berboncengan tiga di atas motor.


Sesampai di lokasi tempat pelaku mencabuli korban, FA mengajak korban masuk ke dalam sebuah gudang. 


Korban duduk di sofa dengan pintu gudang diganjal dengan kursi.


"FA kemudian duduk berhadapan dengan korban dan kemudian bertanya, apakah boleh pegang payudara. Mendengar pertanyaan seperti itu, korban hanya diam saja," Zuhatta. 


Namun, pelaku FA langsung masukkan tangannya ke dalam sweater yang dikenakan korban dan juga seraya meremas payudaranya yang masih tertutupi mini set. 


Pelaku FA pun langsung berdiri dan melepaskan kaosnya.


Tindakan yang dilakukan FA diikuti dengan melepaskan sweater korban dan terlihat miniset menutup payudara. 


Setelah itu, FA melepaskan celana beserta celana dalamnya dan membuat posisi korban berbaring.


"Korban kemudian disetubuhi oleh FA," ujar Zuhatta.


Parahnya setelah menyetubuhi korban, pelaku melakukan siaran langsung di akun Instagram pribadinya.


Usai puas menyetubuhi korban, FA dan AS mengantarkan korban pulang yang diturunkan di depan gang rumah. Korban diduga takut pulang ke rumah, mengirim pesan kembali ke FA untuk meminta jemput. 


FA sempat menolak permintaan menjemput tersebut. Namun akhirnya, FA menjemput korban bersama EDA dan seorang pria yang tidak dikenalnya.


'Mereka berboncengan empat, berangkat ke rumah AR. Pelaku AR mengantarkan mereka secara bergantian ke gudang yang merupakan tempat kejadian perkara," ujar Zuhatta. 


Setelahnya, korban, AR dan FA masuk ke dalam gudang. Tanpa canggung, FA melepaskan sweater, celana dan celana dalam korban.


Di dalam gudang saat itu ada seseorang berinisial W sedang main hp. FA kemudian mempersilahkan AR untuk menikmati tubuh korban dengan kondisi lampu penerangan di gudang padam.


AR yang sudah dikasih lampu hijau langsung saja membuka celana dan celana dalamnya, serta menggendong korban dari sofa untuk diletakkan di lantai.


FA kemudian meninggalkan lokasi eksekusi.


Setelah AR selesai menyetubuhi korban, AS masuk ke dalam dan mendekatinya. AS pun tak tinggal diam hanya sebagai penonton.


AS ikut memegang dan meremas kedua payudara korban yang masih ditutupi miniset. Puas meremasnya, AS meninggalkan korban di gudang.


Setelah itu, FA, EDA dan W kembali mengantarkan korban pulang ke depan gang rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB. 


Kemudian EDA menawarkan diri menawarkan untuk tidur di rumahnya, daerah Binjai Barat.


Korban tak menolak dan menerimanya. Langsung saja EDA menjemput korban. 


Setibanya di rumah EDA, korban tidur dan terbangun yang kemudian menangis di atas ranjang. 


Di kamar EDA, korban kembali disetubuhi layaknya pasangan suami istri.


Hingga sore hari, korban kemudian diantar pulang ke rumah.


"Sementara itu keempat pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak," tutup Zuhatta. (Tri/Bn)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)