Bicaranews.com | BALIGE - Rutan Kelas IIB Balige Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara laksanakan upacara pemberian Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M kepada Narapidana/Anak Pidana sebanyak 147 orang. Rabu (10/4/2024)
Bertempat di Aula serba guna Rutan Balige, Karutan Balige David Nicolas bersama jajaran pejabat struktural dan petugas, selepas pelaksanaan Shalat Ied Idul Fitri dilangsungkan acara pemberian remisi bagi WBP.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M dan pengarahan oleh Karutan David Nicolas. Dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi yang disusul dengan Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri kepada perwakilan WBP.
Karutan David Nicolas menyampaikan bahwa ada 185 orang warga binaan yang mendapat Remisi Khusus I dan 2 orang warga binaan mendapat Remisi Khusus II. Beliau juga mengatakan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan dan pemenuhan hak-hak yang diberikan negara kepada narapidana yang telah menjalani masa tahanan paling sedikit enam bulan dengan berkelakuan baik selama masa pembinaan.
"Remisi Idul Fitri ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri dan telah menunjukkan sikap berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan. " Jelas Karutan David Nicolas.
Pemberian Remisi Idul Fitri ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan menjadi momen bagi warga binaan untuk merefleksikan diri dan menjadi pribadi yang lebih baik. (Humas Rutan/NS)
Posting Komentar
0Komentar