Pelaku yang berhasil diamankan adalah JB (36 ), pekerjaan petani, dan BG (32), pekerjaan sopir. Dari JB, petugas menemukan barang bukti berupa plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,25 gram dan dari kediaman BG ditemukan 0,30 gram serta dua unit handphone diamankan.
JB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari BG, yang kemudian berhasil ditemukan di pinggir pasar Jalan Jamin Ginting Duren Pitu Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang. BG mengakui mengenal JB dan menyimpan sabu seberat 0,30 gram di kediamannya.
Tim Sat Resnarkoba Polres Samosir kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BG dan menemukan sabu di atas pintu rumahnya. Kedua pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Samosir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tindakan yang dilakukan termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta proses penyelidikan lanjutan.
Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses sidik, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), dan upaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar