Kejari Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH Saat Foto di Ruang Kerja |
Bicaranews.com | LANGKAT - Pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Langkat melalui Seksi Tindak Pidana Khusus memulihkan keuangan negara sebesar Rp 847.274.000, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan pada Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai, pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH MH, kepada wartawan melalui Kasi Intel Sabri Fitriansyah Marbun, SH pada Rabu (3/4/2024) Pukul 11.00 Wib.
Di tahun yang sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ada memulihkan keuangan negara sebesar Rp 5.781.471.789, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2017-2018, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Langkat.
Selain itu akhir tahun 2023, Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Langkat kembali memulihkan keuangan negara sebesar Rp 70.000.000, terkait perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan pembangunan sumur bor, di Kelurahan Bukit Jengkol Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat," lanjutnya.
"Kemudian, seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kembali memulihkan keuangan negara dengan total sebesar Rp 2.943.724.253," terang Kasi Intel.
Lebih lanjut kata Kasi Intel, tahun 2024 baru berjalan 3 bulan, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat juga telah berhasil mengeksekusi keuangan negara sebesar Rp 15.947.764.000, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS), di Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2021 dan Rp 203.300.000 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Pembangunan Jembatan Sei Wampu (Lanjutan) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat yang bersumber dari APBN TA. 2019.
Dengan dibarengi seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 29.206.603,86.
Selanjutnya, Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan maupun penyelamatan keuangan negara oleh Kejaksaan Negeri Langkat juga dilakukan melalui Seksi Intelijen yang mana dalam hal ini melakukan pertukaran data dan informasi dengan Inspektorat Kabupaten Langkat dalam hal Laporan dan Pengaduan dari masyarakat seusai dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI Tahun 2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," sebutnya.
Pada tahun 2022 seksi Intelijen melakukan pemulihan aset Desa dan keuangan Desa Timbang Jaya sebesar Rp 16.020.500. Dan tahun 2024 ini, Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat kembali melakukan pemulihan keuangan negara melalui pengembalian ke rekening BUMDes Desa Alur Gadung senilai Rp 106.400.000" tutur Sabri Fitriansyah Marbun, SH.
Pengembalian dan pemulihan tersebut selaras dengan prinsip Ultimum Remidium, dimana pidana sebagai upaya terakhir dalam penanganan suatu perkara apabila nilai kerugiannya jauh lebih kecil dibandingkan biaya penanganan perkara tersebut.
Sabri Fitriansyah Marbun, SH menyampaikan, sampai saat ini Kejaksaan Negeri Langkat terus berupaya dan bekerja dalam penegakan hukum di Kabupaten Langkat khususnya dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Pihaknya mengaku akan berupaya bekerja keras dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjaga public trust dalam penegakan hukum. Oleh karenanya, pihaknya berharap seluruh masyarakat Langkat dapat mendukung dalam upaya-upaya penegakan hukum.
Sabri Fitriansyah Marbun menyampaikan, tidak ada satu lapdu pun yang tidak ditindaklanjuti. Semua nya ditindaklanjuti dan beberapa lapdu yang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Langkat diserahkan dulu ke Inspektorat Langkat, untuk selanjutnya jika terdapat indikasi pidana maka kembali Kejaksaan Negeri Langkat menindaklanjuti dengan 2 cara yaitu, terdapat kerugian negara namun relatif kecil atau dilihat dari konstruksi PMH maka akan diutamakan Pemulihan Keuangan Negara terlebih dahulu.
Waktu sekarang penindakan yang dilakukan tidak hanya di fokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari dan memenjarakan pelakunya saja. Namun perlu diketahui harus ada pendekatan follow the money dan follow the asset dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara terlebih dahulu, dan pendekatan untuk merampas asset-asset yang berasal dari Tipikor itu sendiri.
Lalu tindaklanjut lapdu cara yang kedua adalah dengan penindakan follow the suspect tadi. Jadi terkadang lapdu banyak juga yang faktor like and dislike namun tidak dipenuhi bukti dukung, terdapat kendala untuk diproses lebih lanjut ada juga lapdu bisa diproses namun hanya kesalahan administratif.
Belakangan ini, Kasi Intel sangat menyayangkan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang menilai kinerja Kejari Langkat tidak optimal. Padahal, selama ini pihaknya secara rutin dan berkala membuat pemberitaan secara terbuka apa yang sudah dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Langkat baik Cabjari, bahkan termasuk Kejari Langkat mendapatkan banyak penghargaan atas kinerja yang telah dilakukan.
Dari data resmi di BPKAD Langkat pada akhir tahun 2022 silam, Kejari Langkat juga telah menyelamatkan aset milik Pemkab Langkat berupa lahan dan bangunan yang terletak di daerah strategis pada pusat kota Binjai yang nilainya miliaran rupiah," ujar Sabri. (Bn)
Pewarta : H. Simare - mare
Posting Komentar
0Komentar