Mereka diduga hendak diperdagangkan, lalu dipekerjakan ke Malaysia oleh para agen yang ada di Sumatera Utara.
Panit 1, Unit tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir mengatakan, 20 korban ditemukan di dua lokasi penampungan yang di Kecamatan Namorambe dan di Kecamatan Pancur Batu.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, rupanya mereka direkrut oleh para tersangka melalui media sosial.
Korban dijanjikan akan bekerja di Malaysia sebagai buruh pabrik dengan gaji Rp 5 juta setelah membayar kepada agen sebesar Rp 4 hingga Rp 7 juta terlebih dahulu.
Nyatanya, mereka cuma ditempatkan di penampungan selama 6 bulan hingga setahun tanpa kejelasan.
"20 orang calon pekerja migran Indonesia akan diberangkatkan ke Malaysia, tapi sudah berbulan-bulan di tempatkan di penampungan-penampungan dan sampai hari ini tidak kunjung diberangkatkan," kata Iptu Binrod Situngkir, Sabtu (27/4/2024).
Dalam kasus ini Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, dari total 7 orang ditangkap di warung kopi Keude Kupie Ulee Kareng, Jalan dr Mansyur, Medan, Kamis 25 April lalu.
Ketiganya ialah Lintiana Agustina (41) warga Jalan Sidomulyo, Dusun V, Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Janter Manurung (48) warga Tebingtinggi.
Kemudian tersangka bernama Lenny Clara Veronica (31) warga Kecamatan Medan Selayang.
Mereka berperan sebagai agen dan perekrut.
Saat ini tersangka sudah mendekam dibalik jeruji besi Polda Sumut.
Iptu Binrod mengatakan, modus tersangka diduga sengaja merekrut calon pekerja terlebih dahulu melalui media sosial.
Setelah para calon pekerja terkumpul, lalu mereka tawarkan kepada rekannya yang ada di Malaysia.
Namun hasil penyelidikan, pekerjaan yang ditawarkan sejak awal itu sebenarnya tidak ada.
Jadi untuk menenangkan para korban, mereka berpindah-pindah tempat penampungan supaya korban semakin yakin akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Hasil koordinasi kita dengan bp3mi, bidang pekerjaan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak ada."
Saat ini tiga tersangka ditahan dan terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun.
Sementara para korban diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar."
Diberitakan sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal jaringan Indonesia-Malaysia.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 20 orang calon pekerja berhasil digagalkan ketika akan dijual ke Malaysia untuk dipekerjakan ke pabrik. (Tri/Bn)
Posting Komentar
0Komentar