Subdit IV Renakta Ditrreskrimun Polda Sumut Menangkap Iptu Supriadi, Modus Masuk Akpol Bersama Nina Wati

Subdit IV Renakta Ditrreskrimun Polda Sumut Menangkap Iptu Supriadi, Modus Masuk Akpol Bersama Nina Wati

Hendri
By -
0



Polda Sumut

Bicaranews.com | MEDAN -
Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap Iptu Supriadi, personel Polisi yang diduga terlibat dugaan penipuan modus masuk taruna akademi kepolisian (Akpol) bersama Nina Wati.


Ia ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam, setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.


Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar membenarkan pihaknya menangkap Iptu Supriadi.


"Benar. Diamankan pada Jumat 5 April lalu,"kata AKBP Sonny, Rabu (17/4/2024).


Setelah ditangkap, mantan personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut langsung dipenjarakan.


"Kita melakukan penahanan di gedung tahanan dan barang bukti di Polda Sumut," tutupnya.


Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan status tersangka terhadap Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai yang kini dimutasi ke Sat Brimob Polda Sumut.


Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp 1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.


Ia dikenakan Pasal seperti Nina Wati, yakni Pasal 372 dan 378 tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam kurungan 4 tahun penjara.


Dalam kasus ini Supriadi diduga sebagai perantara yang memperkenalkan korban bernama Afnir kepada Nina Wati.


"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa dengan Nina Wati," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Senin (25/3/2024).


Awal Mula Penipuan Nina Wati Modus Masuk Akpol


Dugaan penipuan modus bisa meluluskan menjadi taruna akademi kepolisian (Akpol) bermula pada 25 Agustus 2023 lalu.


Saat itu, korban bernama Afnir diperkenalkan oleh Iptu Supriadi, personel Polres Serdang Bedagai kepada tersangka Nina agar anaknya Afnir bisa lulus menjadi anggota Bintara Polri.


Setelah diduga terkena bujuk rayu, korban membayar uang sebesar Rp 500 juta kepada tersangka secara bertahap.


Dalam penyerahan uang juga disertai kwitansi sebagai bukti.


Seiring berjalannya waktu, ternyata anak korban tidak lulus seperti apa yang dijanjikan.


"Korban dengan bujuk dan iming-iming membayar sebanyak Rp 500 juta secara bertahap dan dari itu dibuatkan kwitansinya. Kemudian, dengan berjalannya waktu ternyata anak korban tidak masuk Brigadir kepolisian sebagaimana dijanjikan."


Setelah anaknya tak lulus Bintara Polri, tersangka diduga kembali menjanjikan jika anak korban bisa lulus Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).


Kali ini, korban diduga dimintai uang sebesar Rp 1,2 Miliar supaya anaknya lulus sehingga total uang yang dikirim korban sebanyak Rp 1,350 Miliar.


Setelah mengirim uang, lagi-lagi anak korban diduga dinyatakan tak lulus Akpol hingga akhirnya korban geram dan melapor ke polisi pada 8 Februari 2024 lalu.


"Dari iming-iming ini korban tertarik dan menambah sejumlah uang sehingga uang yang dikirim kepada saudari NN sebanyak Rp 1,350 Miliar. Disaat tertentu, saudari NN diminta pertanggungjawabannya karena hari yang ditentukan anak korban tidak lulus taruna akademi kepolisian." (Tri/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)