Sosialisasi ini dihadiri Dandim 0210/TU diwakili Pagung Humbang Hasundutan Mayor Marojak Simarmata, mewakili Polres Humbang Hasundutan, UPT KPH XIII Martua Hutagalung, SP, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Martogi Purba, ST, MM, Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanullang, Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, SE, Camat Pollung, kepala desa dan tokoh adat/tokoh masyarakat dan lainnya.
Dalam sosialisasi itu, Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE menyampaikan bahwa pengembangan Food Estate dan TST2H membawa dampak positif pada masyarakat Humbang Hasundutan secara khusus masyarakat Desa Aek Nauli I dan Desa Aek Nauli II.
Salah satu dampak yang nyata adalah hak kepemilikan lahan oleh masyarakat yaitu dengan penerbitan sertifikat tanah dan sudah dibagi pada masyarakat khususnya di Kecamatan Pollung. Selain itu, pembangunan infrastruktur seperti jalan, irigasi, embung dan lainnya juga sudah dibangun dengan biaya dari Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat agar mengutamakan kepentingan umum dan masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh kepentingan-kepentingan perorangan dan segelintir orang.
Hal ini disampaikan karena pemerintah saat ini sudah melepaskan tanah konsesi TP. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) guna pengembangan Food Estate. Tanah ini nantinya akan dibagi kepada masyarakat Desa Aek Nauli I dan Aek Nauli II.
Diharapkan tanah ini dikelola langsung oleh masyarakat dan kalaupun tidak mampu mengelolanya bisa dikerjakan dengan sistem bagi hasil dan kalaupun tidak mampu lagi dengan bagi hasil tentu masyarakat bisa menyewakan lahannya kepada pihak ketiga.
Tujuan semua ini tidak lain adalah untuk kemakmuran masyarakat Humbang Hasundutan yang kita cintai ini, ujar Bupati.
Salah seorang tokoh masyarakat Pahotton Lumbangaol menyampaikan terimakasih kepada Bupati Humbang Hasundutan karena sudah memberi perhatian kepada masyarakat Aek Nauli. Namun demikian, masyarakat berharap pemerintah memberi arahan sehingga kami bisa dengan nyaman dan tidak bersinggungan dengan berbagai pihak dalam pengelolaan lahan kami nantinya.
Pada kesempatan itu, bupati menjamin bahwa tanah yang sudah dilepas ini adalah milik masyarakat, bukan tanah adat, yang berarti tidak ada ketuanya, tidak ada anggotanya. Masyarakat sendiri yang harus membaginya dengan baik dan bijaksana.
Untuk menghindari konflik internal, diharapkan masyarakat tidak dipengaruhi oleh pihak lain dan jika ada masalah masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan Pemkab Humbang Hasundutan dan saya secara langsung tanpa perantara. Dan untuk jelasnya nanti pengelolaan lahan ini, diharapkan kepada UPT KPH XIII bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan membuat peta dengan jelas. Kita akan mengadakan pertemuan kembali sehingga masyarakat bisa dengan jelas memahami Pengembangan Food Estate dan TSTH2, jelas Bupati. (Diskominfo/NS)
Posting Komentar
0Komentar