Kasat Lantas Polres Toba Iptu Nanang Kusumo melalui PS Kanit Gakkum Satlantas Polres Toba Bripka R Aritonang saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian kecelakaan tersebut
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula Bus Pariwisata Big Bird No Pol B-7798-BAA yang dikemudikan oleh M Alfi Syahrin Lubis (40) suku Jawa warga Jalan Elang Komp PKPB No.4B, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang berpenumpang 25 (dua puluh lima) Orang, sebelum kejadian datang dari arah Tarutung menuju Medan
Setibanya di lokasi diduga sopir mengantuk dan tidak hati-hati sehingga menabrak 4 (empat) Orang Pejalan Kaki yang sedang di pinggir jalan
Posisi mobil bus Pariwisata Big Bird dalam keadaan terbalik dan mengalami kerusakan pada bagian kaca samping sebelah kiri dan bagian body samping sebelah Kiri.
Akibat kejadian tersebut 4 dari pejalan kaki, 2 pejalan kaki meninggal dunia dan 2 pejalan kaki yang masih anak anak mengalami luka berat
2 orang pejalan kaki meninggal atas nama Rina Boru Butarbutar (14), Pelajar, warga Hutajulu I, Desa Hatinggian, Kecamatan Lumbanjulu, meninggal dunia di lokasi dan dibawa ke Puskesmas Lumbanjulu dan Evi Boru Sidabutar (36) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu, mengalami luka luka dan meninggal dunia saat di perjalanan menuju RSUD Porsea
Sedangkan 2 pejalan Kaki lainnya yang masih anak anak mengalami luka berat yaitu Vinsensius Gultom (7) warga Kelurahan Pasar Lumbanjulu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala dan Vania Boru Hutagalung (1) warga Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumbanjulu mengalami luka robek di kepala
Saat ini 2 korban Meninggal dunia dan 2 Bocah yang alami luka berat sudah di bawa ke RSUD Porsea untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara supir Big Bird tidak mengalami luka
Kini Bus Pariwisata Big Bird saat ini masih di lokasi kejadian untuk di evakuasi dan Supir bus Sudah di amankan di Mapolres Toba. (Satlantas Polres Toba/Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar