Bicaranews.com | MEDAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, Rakhmat Harahap merespon tentang anak buahnya yang ribut dengan Rakesh pada saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di trotoar Jalan Gatot Subroto Kota Medan.
Menurut Rakhmat, beberapa hari lalu, pihaknya melakukan Penertiban PKL di area tersebut.
Namun, satu di antara PKL bernama Rakesh menghalangi penertiban tersebut.
Terkait permasalahan anak buahnya dengan Rakesh yang sempat ribut, saat ini kata Rakhmat pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian atas kejadian tersebut.
"Kita melakukan kegiatan penertiban. Ada beberapa PKL yang berjualan di atas trotoar. Dimana itu tidak diperbolehkan. Namun pada saat penertiban ada masyarakat kita, Rakesh namanya. Melakukan, menghalangi dan ada masyarakat juga yang memviralkan kejadian tersebut," jelasnya, Rabu (1/5/2024).
Menurut Rakhmat, apa yang sudah dilakukan Rakesh sudah sangat mengganggu pihaknya dalam melakukan penertiban pedagang dan masyarakat sekitar.
"Ini sedang kita koordinasikan ke pihak kepolisian, bagaimana baiknya. Karena bapak Rakesh ini telah menghalangi petugas dalam menjalankan tugas," terangnya.
Untuk langkah apa ke depan yang akan dilakukan pihaknya ke Rakesh, masih akan didiskusikan lebih lanjut.
"Nanti akan kita koordinasikan apakah mungkin kita panggil pak Rakesh-nya. Atau kita somasi untuk menanyakan tujuan dia melakukan aksi itu apa. Pastinya kami akan kembali datangi pak Rakesh," jelasnya.
Menurutnya, usaha milik Rakesh sudah dihentikan.
"Tapi nanti akan kita lihat lagi apakah masih berjualan atau seperti apa. Setelah itu akan kita tentukan langkah selanjutnya," ucapnya.
Rakhmat juga mengakui, saat ini banyak pedagang yang sudah melazimkan jualan di atas trotoar.
"Permasalahan PKL di Kota Medan cukup luar biasa. Berdasarkan data, ada 25 ribu PKL yang akan kami tertibkan. Untuk itu, ada beberapa langkah yang kami lakukan," jelasnya.
Saat ini, kata Rakhmat pihaknya sudah membuat program zonasi. Di mana ada tempat-tempat PKL boleh berjualan di sana.
"Kita juga sudah ada Perda Zonasi untuk PKL. Jadi kita juga sudah minta data-data ke pihak Kecamatan. Lokasi mana saja yang boleh jadi tempat PKL," terangnya.
Menurutnya, penertiban PKL ini juga harus dilakukan dengan memberikan solusi.
Karena jika tidak ada solusi itu menimbulkan banyak konflik.
"Karena PKL ini kan warga kita juga. Sehingga kita harus membantu kesulitan ekonomi mereka. Dan PKL itu harus dibina. Atau PKL ini bisa dijadikan UMKM untuk naik kelas," terangnya.
Nantinya dari data setiap kecamatan, pihaknya akan membuat zonasi PKL boleh berjualan tetapi dengan catatan ada jam-jam tertentu.
"Hal ini sudah kita lakukan misalnya di Kesawan itu dulu banyak PKL di sana. Tapi kita zonasikan ke RS eks PTPN di Jalan Putri Hijau. Nah yang seperti itu kita harapkan," terangnya.
Selain pemindahan zonasi di RS Eks PTPN, kata Rakhmat, juga ada di Jalan Pagaruyung, Guru Patimpus juga sudah ada.
"Jadi ekonomi bertumbuh, masyarakat khususnya PKL juga bisa mendapatkan tempat yang layak," ucapnya.
Menurutnya ke depan, pihaknya akan membuat tempat zonasi di mana Para PKL, Pengamen lokal dan lain -lain berkumpul di satu tempat layaknya Malioboro Yogyakarta.
"Kita tidak akan mendukung para PKL berjualan di trotoar Kota Medan. Apalagi sudah ada aturan larangan jualan PKL seperti di area Rumah Sakit, Kantor Pemerintah, Perkantoran dan lain-lain," jelasnya. (trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar