Bicaranews.com | MEDAN - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka dan menerima barang bukti (Tahap II) tersangka WS dan langsung melakukan penahanan pada Rabu (8/5/2024).
Tersangka WS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam kapasitasnya sebagai Camat Harian ketika itu, dalam Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/5/2024).
"Benar, pada Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan Tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS dimana tindak pidana yang dilakukan tersangka, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan, " katanya.
WS yang juga pernah menjabat Asisten Pemkab Samosir serta Penjabat (PJ) Sekda Samosir dan dilantik Bupati Samosir Vandiko Gultom pada 01 November 2022 yang lalu.
WS disangkakan dengan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, 08 Mei 2024 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara dan Tersangka serta Barang Bukti atas nama Tersangka Drs. WS.
"Saat ini tersangka Drs. WS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan setelah sebelumnya dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi dan kesehatan tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelas Yos Tarigan.
Diberitakan sebelumnya, rangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon. Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menuntut Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010- 2015, Mangindar Simbolon (66), empat tahun penjara saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (8/3/2024) lalu.
Mangindar diduga terlibat korupsi pengalihan status kawasan Hutan yang merugikan negara Rp 32,7 miliar. Bahwa dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000. (t/Bn)
Posting Komentar
0Komentar