Ke 9 tersangka tersebut adalah hasil dari pengungkapan sebanyak 3 kasus pengguna narkotika dengan total barang bukti yakni narkotika jenis sabu 0,04 gram dan narkotika jenis ganja 2,88 gram
Kasus pertama terkait pengguna narkotika jenis sabu dengan tersangka sebanyak 5 orang yakni R, AL, S, EE dan DK. Untuk kasus ke dua dan ke tiga adalah terkait pengguna narkotika jenis ganja. Pada kasus kedua dengan tersangka sebanyak 3 orang yakni DS, BP dan HJS sedangkan untuk kasus ke tiga dengan tersangka sebanyak 1 orang yakni MN.
Dalam kasus pertama yakni barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 gram (Nol Koma Nol Empat Gram) didapat dalam bungkusan plastik klip transparan. Untuk kasus ke dua yakni barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,32 gram (Satu Koma Tiga Puluh Dua Gram) didapat dalam keadaan sudah bercampur dalam 1 (satu) linting rokok, sedangkan untuk kasus ke tiga yakni barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,56 gram (Satu Koma Lima Puluh Enam Gram) didapat dalam bungkusan kertas warna coklat.
Pejabat Kasi Humas Polres Samosir menyampaikan "selama Operasi Antik Toba 2024, Polres Samosir telah melakukan penangkapan terhadap 9 orang tersangka pengguna narkotika dengan total kasus sebanyak 3 kasus, salah satu dari tersangka tersebut adalah perempuan dan 3 orang tersangka adalah masyarakat luar Kabupaten Samosir. Selama Pelaksanaan Operasi Antik Toba 2024 bersifat tertutup yang berakhir, Selasa, 21 Mei 2024,” ujar Brigpol Vandu P Marpaung. (Humas Polres/Daurat Sihombing)
Posting Komentar
0Komentar