Pelaku Pengrusakan Bangunan, Kades Kwala Langkat : IL Bukan Penjaga Hutan Mangrove

Pelaku Pengrusakan Bangunan, Kades Kwala Langkat : IL Bukan Penjaga Hutan Mangrove

Hendri
By -
0



Kades Kwala Langkat
Mahyu Danil Kades Kwala Langkat Saat Memberikan Keterangan di Polres Langkat

Bicaranews.com | LANGKAT - Tersangka IL yang saat  ini masih ditahan di Polres Langkat terkait kasus dugaan pengrusakan bangunan di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat Sumaera Utara, bukanlah anggota ataupun penjaga hutan mangrove. 


Hal tersebut disampaikan Kades Kwala Langkat Mahyu Danil kepada wartawan bahwa IL merupakan Warga Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura, memang dahulu pernah menjabat sebagai Kepala Dusun.


“Inisial IL ini merupakan mantan Kadus yang sudah diberhentikan berdasarkan surat keputusan nomor : 141-14/SK/2024, tanggal 2 April 2024,“ terang Mahyu Danil Sabtu, (11/5/2024).


”Dijelaskan,, Dia hanya warga biasa yang sudah lama tinggal di Desa Kwala Langkat, yang sebelumnya memiliki tambak, namun sekarang tidak beroperasi lagi, dikarenakan dampak Covid-19.


Namun, sebelum saya menjabat Kepala Desa, dia sudah menjabat sebagai Kepala Dusun, bukan sebagai penjaga hutan mangrove ataupun pejuang lahan,“ ungkap Mahyu Dani.


Diketahui bahwa tindak tanduknya setiap hari sebagai Kadus kala itu mendapatkan penilaian kurang baik dari perangkat Desa maupun Kecamatan, itu sesuai dengan tindakan yang dilakukan oleh perangkat Kecamatan dan Desa yang mengeluarkan surat berupa peringatan hingga surat keputusan kepada IL.


“Saya perlu tekankan dan diketahui oleh khalayak luas, bahwa IL bukanlah seorang aktivis ataupun masuk keanggotaan dari penjaga hutan mangrove, namun hanyalah seorang warga Desa Kwala Langkat yang lahir dan hidup di Desa tersebut. Lalu dipercayai sebagai Kadus, namun 2 April 2024 sudah diberhentikan sebagai jabatan Kadus,” kata Kades Kwala Langkat.


Kades berharap permasalahan yang ada di desanya bisa cepat selesai dan warga bisa hidup kembali normal serta tidak ada gangguan dari pihak manapun.


Sebelumnya, diketahui telah terjadi pengrusakan bangunan yang dirusak oleh sekelompok orang di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yaitu Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib.


Dimana saat kejadian korban selaku pemilik bangunan sedang berada di kediamannya di Jalan KH. Wahid Hasyim Lingkungan IV dan menerima kabar dari saksi S melalui handphone bahwa bangunan yang berada di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dirusak oleh orang.


“Saya mendapat telpon dari saksi yang mengatakan bahwa bangunan miliknya di Dusun I Desa Kwala Langkat Kecamatan Tanjung Pura telah hancur dengan cara dirusak oleh sekelompok orang,” ungkap korban.


Dari lokasi kejadian tidak ada korban jiwa. Namun setelah pemilik bangunan datang ke Dusun I Desa Kwala Langkat, pemilik melihat bangunan sudah hancur rata dengan tanah. Bahkan dilokasi masih ditemukan beberapa barang bukti berupa, tali tambang, dodos dan kayu,” jelas korban. 


Selang berapa lama pemilik rumah mendapat kabar bahwa kejadian tersebut ada yang memvideokan dan menyebarkannya melalui media sosial via facebook serta status whatsapp.


"Berdasarkan video, pemilik bangunan dapat mengenali beberapa orang yang melakukan pengerusakan terhadap bangunannya. Terlihat jelas, beberapa orang berusaha menghancurkan bangunan dengan cara mengikatkan tali tambang ke tiang bangunan lalu menariknya bersama-sama sehingga bangunan tersebut roboh.


Selanjunya dipotongan video terlihat beberapa orang menggunakan kayu dan dodos untuk menghancurkan atap yang sudah terjatuh ke tanah.


Dalam kejadian ini tindakan para pelaku sudah melawan hukum, karena saya mempunyai hak atas bangunan ditambah lagi mempunyai alas hak yang sah berupa surat pelepasan hak dengan penyerahan ganti rugi Nomor : 425/3/XII/2000, yang ditanda tangani oleh pejabat berwenang" tandasnya. (Bn)


Pewarta : H. Simare - mare


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)