Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Humbahas Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Pemkab Humbahas, KPPBC TMP C Sibolga dan Polres Humbahas Sosialisasi Penegakan Hukum Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Hendri
By -
0



Pemkab Humbahas

Bicaranews.com | HUMBAHAS - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, melalui Dinas Koprasi dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sibolga dan Polres Humbahas sosialisasikan penegakan hukum pemberantasan peredaran rokok Ilegal, di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Humbahas, Komplek Perkantoran Tanah Lapang Doloksanggul, Kamis (2/5/2024).


Kadis Kopenaker Humbahas Nurliza Pasaribu, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, dampak dari peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang dan berimbas pada kesejahteraan rakyat.

Kabupaten Humbahas merupakan salah satu daerah penghasil tembakau khususnya di Kecamatan Lintongnihuta, Paranginan, dan Doloksanggul.


Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Kopenaker menerina dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Tembakau merupakan bahan baku utama pembuatan rokok. Rokok tersebut merupakan rokok resmi dari industri yang memiliki izin dan dilekati pita serta dilengkapi dengan tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok.


kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya bagi para pedagang sehingga dapat membedakan rokok yang legal dan ilegal dan hanya menjual rokok yang legal.


Sementara, Kepala Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Moh. Ali Musthofa menjelaskan salah satu tugas (funsi) Kantor Bea Cukai Sibolga adalah melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satu melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal. 


Pemerintah Daerah menerima dana bagi hasil Cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang berasal dari cukai yang dipungut atas produk hasil tembakau (Rokok). Penggunaan DBHCHT untuk bidang kesehatan masyarakat, ketahanan pangan dan penegakan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan pemerintah.


Rokok ilegal yang tidak membayar cukai sangat merugikan negara, oleh karena itu harus sama-sama kita berantas/ perangi. 


Selama tahun 2023, pihaknya sudah melakukan penindakan dan menyita 3,26 juta batang rokok ilegal dari beberapa daerah di wilayah kerja mereka dan sudah dimusnahkan.


Sementara itu, mewakili Kapolres Humbahas, Brigadir Irwansyah Sigalingging menyampaikan terkait penegakan hukum dalam peredaran rokok ilegal. Kata dia, tugas kepolisian hanya melakukan pengawasan. Sementara untuk penegakan hukumnya sepenuhnya berada di tangan Kantor Bea dan Cukai Sibolga.


Dia juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 yaitu tanpa pita cukai (polos), pita cukai bebas (lusuh, kusam, robekan), pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan/personalisasi, merek rokok tidak dikenal dan harga sangat murah. (Diskominfo/NS)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)