Pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Sumut Dimulai Besok, Berikut Prinsip dan Persyaratannya

Pendaftaran PPDB Online untuk SMA/SMK di Sumut Dimulai Besok, Berikut Prinsip dan Persyaratannya

Hendri
By -
0



Pemprovsu

Bicaranews.com | MEDAN - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara akan membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMK/SMA Negeri se-Sumut mulai 15 Mei 2024.


Pendaftaran dilakukan dua tahap.


Tahap I dibuka mulai 15 hingga 20 Mei 2024 cabang dinas wilayah 7-14 melalui afirmasi, prestasi  dan perpindahan tugas orangtua.


Lalu, 21 hingga 26 Mei 2024 pendaftraan bagi wilayah 1-6 melalui afirmasi, prestasi dan perpindahan tugas orangtua.


Selanjutnya 15-28 Mei 2024 dilakukan validasi PPDB tahap I, 29 Mei 2024  pengumuman, 29- 31 Mei 2024 masa sanggah dan 1-3 Juni 2024 pendaftaran ulang tahap I.


Untuk tahap kedua dimulai 3-8 Juni 2024 pendaftaran cabang dinas wilayah 7-14 melalui sistem zonasi, 9-14 Juni 2024 cabang dinas 1-6 sistem zonasi.


Selanjutnya, 3-16 Juni 2024 validasi PPDB tahap II, 17 Juni pengumuman PPDB, lalu dilanjutkan masa sanggah dan pendaftaran ulang pada 20-26 Juni 2024.


Dikutip dari situs resmi ppdb.disdik.sumutprov.go.id berikut prinsip dan persyaratan PPDB tahun 2024.


PPDB SMK dan SMA Negeri Provinsi Sumatera Utara Tahun Pelajaran 2024/2025 dilaksanakan berdasarkan prinsip:

         

1. Obyektif artinya PPDB dilakukan sesuai dengan prinsip di atas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;


2. Transparan artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur penetapan dan pengumuman hasil PPDB dilaksanakan secara terbuka kepada publik;


3. Akuntabel artinya setiap dan seluruh pelaksanaan, tahapan, jalur, penetapan dan pengumuman hasil PPDB dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;


4. Bermartabat artinya seluruh tahap dan pelaksanaan PPDB sesuai dengan ketentuan dan peraturan;


5. Tepat waktu artinya bahwa pelaksanaan PPDB sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan;


6. Berbasis teknologi informasi artinya PPDB dilakukan dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk online secara optimal;


7. Tanpa diskriminasi artinya setiap peserta didik calon peserta didik di SMK dan SMA Negeri mempunyai hak yang sama sesuai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan tanpa pertimbangan suku, agama dan ras;


8. Berbasis daya tampung artinya jumlah peserta didik baru yang diterima di setiap SMK dan SMA Negeri sesuai daya tampung/kuota maksimal yang ditetapkan Satuan Pendidikan.


Persyaratan PPDB Tahun 2024

             

1. Calon peserta didik baru SMK atau SMA berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan Iahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah/Kepala Desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru;


2. Calon peserta didik baru SMK atau SMA telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk Iain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen Iain yang sah menyatakan kelulusan misalnya Surat keterangan lulus;


3. Calon peserta didik baru SMK atau SMA wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024; 


4. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.


5. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 4 meliputi: Bencana alam; dan/atau bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.


Penggunaan kartu keluarga yang utama dan surat keterangan domisili hanya untuk pilihan terakhir karena keadaan tertentu.


6. Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik, pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah), dan KK hilang atau rusak.

        

Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.


Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.


Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru.


Sama dengan nama yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.


Dalam hal terdapat perbedaan nama orangtua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud di atas maka KK terahir dapat digunakan jika orang tua/Wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terahir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang. 


Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, dinas pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil sesuai kewenangannya.

             

7. Untuk calon peserta didik yang mengikuti wali, nama orangtua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua atau wali yang tercantum pada raport/ijazah jenjang sebelumnya masuk SMP atau sederajat, akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

             

8. Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial/Boarding School (Satuan Pendidikan Berasrama) mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga;


9. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, sekolah dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh);

  

10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:        


Menyelenggarakan pendidikan khusus;


Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;


Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan


Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.


11. Ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dikecualikan untuk sekolah sebagai berikut:

        

Sekolah dengan siswa berasrama, yaitu: SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah, SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun, SMAN 2 Balige Kabupaten Toba, SMAN 2 Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan;

Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi daya tampung;

Sekolah yang dapat diusulkan cabang dinas pendidikan untuk menerima calon peserta didik melalui zonasi khusus bersama pengawas sekolah dan ditetapkan oleh Cabang dinas Pendidikan masing-masing;

Dalam hal jumlah pendaftar zonasi khusus melebihi kuota yang ditetapkan maka seleksi dilaksanakan berdasarkan nilai rata-rata raport SMP/sederajat (semester 1 sampai 5).

            

12. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas ringan telah menyelesaikan SMP/Sederajat dan dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia;

             

13. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorikdan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis, atau Kepala Sekolah asal) yang menerangkan kelompok difabel siswa;

             

14. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMA yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada angka 1 dan angka 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan Direktur Jenderal yang membidangi Pendidikan Vokasi untuk calon peserta didik baru SMK;


15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan;

             

16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 6 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis;

             

17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau bertindik serta pergaulan bebas;

             

18. Persyaratan khusus bagi calon peserta didik baru SMK dapat ditambahkan pihak satuan pendidikan dengan persyaratan yang tidak bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; dan

         

19. Pembentukan kelas industri bagi SMK dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PPDB, dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak boleh menambah daya tampung.


Catatan:


Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, non-alam dan sosial. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara Iain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana Non-alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa non-alam berupa gagal teknologi, gagal modemisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Selanjutnya, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. (Trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)