Didampingi istri, anak dan kuasa hukumnya, korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Rabu (22/5/2024) siang hingga sore.
Didorong menggunakan kursi roda, korban nampak duduk mengenakan celana pendek dan kaus berkerah garis-garis saat melapor.
Istri korban, Ernawati Siregar mengatakan, mereka melaporkan oknum personel Brimob Polda Sumut berinisial RGH.
Ia diduga orang yang membuat suaminya lumpuh tak bisa mencari nafkah.
Erna mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi pada 25 November 2023 lalu, saat korban hendak pergi mengambil bantuan sosial beras sekira pukul 03:00 WIB.
Rupanya di jalan atau gang ada sepeda motor dan oknum Polisi sedang tertidur dan diduga mabuk.
Korban sempat menegur personel Polisi tersebut namun ia diduga tak terima dan marah kepada Tumpol.
"Ya bapak ini tujuan keluar dari gang mau ambil beras, lalu ada menegur orang yang tidur di jalan karena tidur di jalan gak bisa lewat becaknya. Yang ditegur itu marah," kata istri korban, Ernawati Siregar, di Polda Sumut, Rabu (22/5/2024).
Setelah ditegur dan ia merasa tidak terima, keduanya sempat cekcok dan dilerai warga.
Kemudian, oknum Polisi ini mengejar korban sampai akhirnya korban digebuki diduga menggunakan batu pada bagian kepalanya.
"Setelah ada yang lerai bapak ini lari lagi menuju keluar gang karena merasa sudah ada yang melerai, langsung bapak ini pergi dari tempat itu untuk ambil becak kembali. Dia yang mukul mabuk, Gang kami kan kecil tidur di jalan bapak ini gak bisa lewat," katanya.
Dari rekaman video amatir yang diterima, terlihat seorang pria tanpa mengenakan baju diduga anggota polisi dan seorang wanita yang terdengar memanggil-manggil.
Pria tanpa baju itu mengatakan 'mate ho' beberapa kali sambil mengejar korban.
Ada seorang wanita diduga memanggil manggil anggota polisi itu "pak cel, pak cel, aku di sini.
Pria diduga Polisi ini mengejar korban hingga berbelok.
Sesampainya di ujung, diduga Polisi tersebut akhirnya bisa menangkap korban. Selanjutnya ia terlihat memukuli pria yang dikejarnya beberapa kali.
Nampak korban diduga dihantam menggunakan batu sambil memegangi bajunya.
Korban Lumpuh 4 Bulan Setelah Kejadian
Tanti Simanjuntak, anak korban mengatakan ayahnya lumpuh 4 bulan setelah kejadian tepatnya sekira 27 Maret 2024.
Awalnya, ayahnya merasa fisiknya lemah dan tak mulai tak berdaya sehingga Tumpol dibawa ke rumah sakit.
Pada 28 Maret 2024, korban akhirnya dioperasi penyedotan di pembuluh darah pada bagian kepala karena diduga ada penggumpalan darah.
Lantas keluarga menduga, akibat penganiayaan inilah Tumpol Simanjuntak lumpuh.
"Tepat di tanggal 27 Maret bapak ini mulai lemah fisik, lalu kami bawa dia ke RS Mitra Medika lalu hasilnya robek pembuluh darah dan harus dilakukan operasi. Jadi alat gak lengkap kami bawa ke RS Bina Kasih dilakukan operasi di bagian kepala kanan," jelas Tanti.
"Bagian kepala sama dengan yang dipukul dan robek. Kami duga lumpuh ini efek pukulannya," sambung Tanti.
Keluarga korban dan personel Sat Brimob telah berupaya mediasi untuk menyelesaikan permasalah ini.
Namun perdamaian belum menemukan titik terang lantaran pihak oknum Polisi dianggap merendahkan korban dengan memberikan uang sebesar Rp 2 juta.
"Perdamaian sama dia cuma tawarkan 2 juta."
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan personel Brimob Polda Sumut.
Katanya, polisi masih menyelidikinya dan belum bisa memaparkan seperti apa kronologi lengkap.
"Terkait hal itu polisi melakukan langkah penyelidikan, pendalaman laporannya,"kata Hadi, Rabu (22/5/2024).
Meski korban sudah resmi membuat laporan, Polda Sumut masih terus berupaya memediasi antara korban dan personel Sat Brimob.
Terkait sanksi, jika terbukti bersalah akan ada sanksi tegas menanti tergantung tingkat pelanggaran.
"Yang jelas, kita kepolisian memiliki aturan disiplin, kode etik bagi siapapun anggota yang melanggar aturan akan ada sanksi yang dijatuhkan, siapapun." (Trib/Bn)
Posting Komentar
0Komentar