Setibanya di lokasi, Pejabat Sementara Kanit Samapta Polsek Palipi, Aipda A.M Hutabarat, menghadirkan pemerintah Desa Palipi untuk menggali informasi lebih lanjut. Mereka kemudian memanggil RS yang diduga sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan informasi yang diperoleh.
Personil Polsek Palipi, bersama perangkat Desa Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sebelum mediasi dilakukan, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek perkara.
Hasil identifikasi menunjukkan bahwa RS, warga Desa Palipi, merasa tidak terima atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ES dan HN, juga warga Desa Palipi. Menurut informasi dari RS, dugaan penyerobotan lahan milik keluarga RS ini terjadi setelah lahan tersebut, yang awalnya milik mertua RS, sempat diusahakan oleh ES dan dijual kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS. Pihak RS memiliki bukti-bukti terkait jual beli tersebut.
Pada 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS telah menebus kembali lahan yang dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan yang mereka tebus tersebut saat ini diduga dikuasai oleh HN.
Menanggapi informasi tersebut, personil Polsek Palipi bersama pemerintah Desa Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak dan pihak yang diduga saat ini menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.
Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigadir Vandu P Marpaung, menyatakan bahwa "tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan yang paling utama adalah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait."
Ditambahkannya, "para pihak telah disampaikan surat undangan untuk dilakukan mediasi di kantor Desa Palipi yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis, 30 Mei 2024. Selama kegiatan pengecekan informasi dan cek lokasi dugaan penyerobotan lahan, situasi berjalan dengan aman dan baik, selanjutnya tiga pilar Desa Plus akan mengusahakan penyelesaian permasalahan tersebut dengan cara kekeluargaan/mediasi, dan sebelum kegiatan mediasi dilaksanakan, kepadaa pihak - pihak terkait akan dilakukan pengawasan untuk mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana" pungkas Brigadir Vandu P Marpaung. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar