Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, SH, S.I.K, M.H, melalui Kasat Samapta AKP Leonard Simanjuntak SH mengatakan, patroli dialogis yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan, karena hal ini dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Bagi masyarakat atau siapa saja yang membuka lahan untuk tidak melakukan pembakaran karena di khawatirkan akan terjadi kebakaran hutan." Ucap AKP Leonard
Personil Sat Samapta yang melaksanakan tugas juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ancaman pidana bagi siapapun yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan.
Hal tersebut tertuang dalam KUHP Pasal 187 dan 188, serta Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sat Samapta polres Humbahas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dari bahaya kebakaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. (Humas Polres/NS)
Posting Komentar
0Komentar