Gelapkan Sepeda Motor Warga, 3 Pelaku Ditangkap Polres Belawan

Gelapkan Sepeda Motor Warga, 3 Pelaku Ditangkap Polres Belawan

Hendri
By -
0



Polres Belawan

Bicaranews.com | MEDAN - Polisi menangkap tiga orang pelaku, yang melakukan penggelapan sepeda motor milik warga.


Ketiga pelaku yakni bernama, Fendani (24), Hariati (23) dan Tomi (24). Mereka merupakan warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.


Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.


Ketiganya dilaporkan, karena telah menggelapkan satu unit sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik korban bernama Wiga Pratama, pada Minggu (16/6/2024) lalu.


"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan," kata Janton, Sabtu (29/6/2024).


Katanya, setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku Fendani di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang, pada Sabtu (22/6/2024) lalu.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengaku telah menjual sepeda motor korban seharga Rp 3,1 juta, kepada pelaku Hariati, melalui perantara pelaku Tomi," sebutnya.


Kemudian, Janton menyampaikan, usai mendapatkan informasi tersebut pihaknya pun memburu dua orang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.


"Lalu petugas menangkap dua pelaku lain, dan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban," ujarnya.


Lebih lanjut, ia mengatakan, setelah diamankan para pelaku beserta barang buktinya langsung di boyong ke kantor polisi.


"Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Trib/Bn)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)